Close Menu
    info terkini

    Aksi Massa dan Nasib Demokrasi di Kota Langsa

    May 8, 2025

    India Serang Wilayah Pakistan di Tengah Ketegangan Kashmir, Puluhan Orang Tewas

    May 7, 2025

    Kominfo Langsa Akui Situs Pemko Disusupi Judi Online, Umar: Sudah Kami Suspend

    May 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Duh, Personel Polrestabes Medan Didakwa Suplai Sabu ke Hakim
    Nasional

    Duh, Personel Polrestabes Medan Didakwa Suplai Sabu ke Hakim

    IlhamSeptember 18, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Nasional – Anggota Sabhara Polrestabes Medan, Brigadir M Wisnu Wardana (38) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Ia didakwa menyuplai narkotika jenis sabu kepada hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, Yudi Rozadinata.

    Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan mengatakan sidang dakwaan terhadap Brigadir M Wisnu telah digelar pada Rabu (14/9).

    “Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (20/9) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Yos, Jumat (16/9).

    Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/5). Wisnu mengirim sabu seberat 20 gram melalui kantor agen jasa pengiriman barang di Kecamatan Medan Barat.

    Pengiriman barang haram itu ditujukan ke Raja Adonia Sumanggam beralamat di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini, Kabupaten Lebak, Banten. Namun, pengiriman narkotika jenis sabu tersebut tercium Badan Narkotika Nasional (BNN). Saat hendak mengambil paket dari terdakwa, Raja Adonia ditangkap petugas BNN.

    Dari penangkapan itu, disita barang bukti 1 buah plastik klip bening yang diberi kode A narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 19,371 gram dan 1 buah plastik klip bening, yang diberi kode B narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,263 gram.

    Kemudian Raja Adonia diperiksa polisi. Dari pemeriksaan itu, dia mengaku diperintahkan hakim bernama Yudi Rozadinata untuk mengambil paket narkoba tersebut. Selanjutnya BNN menangkap Yudi di ruang kerjanya yang berada di Lantai 2 di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung

    Dalam pemeriksaan polisi, Yudi mengakui telah memerintahkan saksi Raja Adonia mengambil sabu tersebut. Sabu diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa Wisnu Wardhana yang berada di Kota Medan seharga Rp 14.250.000 yang dikirim melalui Agen Jasa Pengiriman TIKI.

    Baca Juga:

    • Sebelas Tersangka Pemilik Ratusan Kg Ganja dan Sabu Ditangkap Polisi di Gayo Lues
    • Kondisi Proyek Rumah Singgah Yang Menyedot Anggaran APBA Rp 1.5 Miliar Kini Rusak Parah
    • Oknum Polisi Langkat Ditangkap Kedapatan Bawa Sabu-sabu di Aceh Tamiang

    Berdasarkan informasi dari BNN Banten, pada Jumat (3/6) Polrestabes Medan menangkap terdakwa Wisnu Wardhana. Terdakwa Wisnu pun mengakui menjual narkotika jenis sabu kepada Yudi Rozadinata.

    Terdakwa mendapatkan barang haram itu dengan membeli sosok yang kini buron, Sanker, seharga Rp680.000 per gramnya. Terdakwa menjual lagi sebesar Rp700.000 per gram. Dengan begitu, terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp20.000 per gram. Lalu Yudi Rozadinata melakukan pembayaran dengan cara mengirimkan uang pembelian ke rekening terdakwa.

    Tak hanya itu, dari dakwaan jaksa diketahui bahwa terdakwa Wisnu telah mengirim sabu ke Yudi sebanyak delapan kali dimulai sejak 1 Oktober 2021. Atas perbuatannya, terdakwa Wisnu didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Fnr/kid).

    Sumber : CNN INDONESIA

    Aceh hari ini Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Aksi Massa dan Nasib Demokrasi di Kota Langsa

    IlhamMay 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Langsa – Masyarakat Kota Langsa, Aceh kembali turun ke jalan menuntut pelantikan Kepala Daerah…

    India Serang Wilayah Pakistan di Tengah Ketegangan Kashmir, Puluhan Orang Tewas

    May 7, 2025

    Kominfo Langsa Akui Situs Pemko Disusupi Judi Online, Umar: Sudah Kami Suspend

    May 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Usai Kejar-kejaran, Penyelundup Sabu Asal Malaysia Tertangkap di Aceh Timur

    May 5, 2025

    Ayah Massyura Korban Kecelakaan Menuntut Keadilan

    May 3, 2025

    Tipu Agen BRILink Hingga Rp 28,8 Juta, IRT di Aceh Timur Diamankan

    May 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Kham Khum, Gereiutam Geureutum Lam Insya di Kawasan Bagok, Ada Apa?

    April 26, 20252,467
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.