Close Menu
    info terkini

    BKPRMI Aceh Timur Semakin Garang, Wajah Baru Dominasi Calon Kepengurusan

    May 18, 2025

    Menkes: Gaji Rp 15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar, Daripada Gaji 5 Juta, Beneran Bro?

    May 17, 2025

    Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Lepas 192 Calon Jamaah Haji, Titip Harapan Jadi Haji Mabrur

    May 17, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Duh, Personel Polrestabes Medan Didakwa Suplai Sabu ke Hakim
    Nasional

    Duh, Personel Polrestabes Medan Didakwa Suplai Sabu ke Hakim

    IlhamSeptember 18, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Nasional – Anggota Sabhara Polrestabes Medan, Brigadir M Wisnu Wardana (38) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Ia didakwa menyuplai narkotika jenis sabu kepada hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, Yudi Rozadinata.

    Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan mengatakan sidang dakwaan terhadap Brigadir M Wisnu telah digelar pada Rabu (14/9).

    “Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (20/9) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Yos, Jumat (16/9).

    Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/5). Wisnu mengirim sabu seberat 20 gram melalui kantor agen jasa pengiriman barang di Kecamatan Medan Barat.

    Pengiriman barang haram itu ditujukan ke Raja Adonia Sumanggam beralamat di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini, Kabupaten Lebak, Banten. Namun, pengiriman narkotika jenis sabu tersebut tercium Badan Narkotika Nasional (BNN). Saat hendak mengambil paket dari terdakwa, Raja Adonia ditangkap petugas BNN.

    Dari penangkapan itu, disita barang bukti 1 buah plastik klip bening yang diberi kode A narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 19,371 gram dan 1 buah plastik klip bening, yang diberi kode B narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,263 gram.

    Kemudian Raja Adonia diperiksa polisi. Dari pemeriksaan itu, dia mengaku diperintahkan hakim bernama Yudi Rozadinata untuk mengambil paket narkoba tersebut. Selanjutnya BNN menangkap Yudi di ruang kerjanya yang berada di Lantai 2 di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung

    Dalam pemeriksaan polisi, Yudi mengakui telah memerintahkan saksi Raja Adonia mengambil sabu tersebut. Sabu diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa Wisnu Wardhana yang berada di Kota Medan seharga Rp 14.250.000 yang dikirim melalui Agen Jasa Pengiriman TIKI.

    Baca Juga:

    • Sebelas Tersangka Pemilik Ratusan Kg Ganja dan Sabu Ditangkap Polisi di Gayo Lues
    • Kondisi Proyek Rumah Singgah Yang Menyedot Anggaran APBA Rp 1.5 Miliar Kini Rusak Parah
    • Oknum Polisi Langkat Ditangkap Kedapatan Bawa Sabu-sabu di Aceh Tamiang

    Berdasarkan informasi dari BNN Banten, pada Jumat (3/6) Polrestabes Medan menangkap terdakwa Wisnu Wardhana. Terdakwa Wisnu pun mengakui menjual narkotika jenis sabu kepada Yudi Rozadinata.

    Terdakwa mendapatkan barang haram itu dengan membeli sosok yang kini buron, Sanker, seharga Rp680.000 per gramnya. Terdakwa menjual lagi sebesar Rp700.000 per gram. Dengan begitu, terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp20.000 per gram. Lalu Yudi Rozadinata melakukan pembayaran dengan cara mengirimkan uang pembelian ke rekening terdakwa.

    Tak hanya itu, dari dakwaan jaksa diketahui bahwa terdakwa Wisnu telah mengirim sabu ke Yudi sebanyak delapan kali dimulai sejak 1 Oktober 2021. Atas perbuatannya, terdakwa Wisnu didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Fnr/kid).

    Sumber : CNN INDONESIA

    Aceh hari ini Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    BKPRMI Aceh Timur Semakin Garang, Wajah Baru Dominasi Calon Kepengurusan

    zakariaMay 18, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – BKPRMI Aceh Timur melakukan screening test terhadap calon pengurus baru periode…

    Menkes: Gaji Rp 15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar, Daripada Gaji 5 Juta, Beneran Bro?

    May 17, 2025

    Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Lepas 192 Calon Jamaah Haji, Titip Harapan Jadi Haji Mabrur

    May 17, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    MAUT DIJALAN LINTAS ACEH TIMUR! Dua Remaja Meninggal dalam Kecelakaan Berdarah

    May 12, 2025

    Terlibat Kecelakaan Maut di Aceh Timur, Sopir Mobil Daihatsu Hiline Diburu Polisi

    May 13, 2025

    PT. Aceh Timur Kawai Energi Kembali Beroperasi, Bukti Janji Al-Farlaky soal Keamanan Investor

    May 15, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Breaking News: Bos Sabu Aceh Timur, Peng Grik Ditangkap

    May 10, 20252,818
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.