Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polres Aceh Timur, Polda Aceh, menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Khairul Nasri (54) di Dusun Pondok Seng, Gampong Kebon Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur. Rekonstruksi ini dilakukan pada Rabu (21/1/2026) di depan Aula Bhara Daksa Polres Aceh Timur.
Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka AN (43) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban. Proses rekonstruksi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana tersebut dan menguji kebenaran keterangan tersangka.
Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, S.H., rekonstruksi ini sangat penting untuk memperkuat pembuktian di tahap penyidikan.
Baca Juga: Kejadian Mengerikan di Gp Kebon Teumpeun, Aceh Timur: Pria Paruh Baya Bersimbah Darah
Baca Juga: Polisi Aceh Timur Ungkap Kasus Pembunuhan di Peureulak Barat, Pelaku Ditangkap
“Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada,” ujar AKP Novrizaldi.
Rekonstruksi ini menceritakan bahwa tersangka AN melakukan pembunuhan terhadap korban karena merasa tersinggung dengan ucapan korban. Tersangka AN kemudian mengayunkan parang ke arah leher dan tubuh korban, menyebabkan korban meninggal dunia.
Polres Aceh Timur masih terus melakukan penyidikan untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

