Infoacehtimur.com, Nasional – Hanisah alias Nisa (39), yang dijuluki Ratu Narkoba, menunjukkan ekpresi wajah datar saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Nisa, diadili dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram dan 323 ribu pil ekstasi dengan pidana mati, pada Senin 29 April 2024. Ia merupakan jaringan internasional.
Saat persidangan itu digelar, dirinya hadir dalam persidangan secara virtual. Karena ia sedang mendekap di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.
Nisa tampak mengenakan hijab bewarna hitam dan mengenakan pakaian bewarna putih. Ia pun terlihat menunjukan ekspresi wajah yang datar dan hanya bisa mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa.
BACA JUGA: Hanisah alias Nisa ‘Ratu Narkoba’ asal Aceh Dituntut Vonis Mati di PN Medan
Kini, tak tampak sedikit pun pakaian mewah yang dia kenakan seperti sebelumnya. Tak terlihat jelas, namun sepengelihatan, ia tidak mengenakan make up.
Dilansir dari TribunMedan, sebelum ditangkap dan diadili, Nisa sering sekali memamerkan gaya hidup mewah dengan pakaian yang elegan.
Bahkan dulunya sering menampilkan potretnya saat berada di luar negeri sehingga banyak yang mengira bahwa dirinya merupakan keluarga serta istri pejabat atau pengusaha.
Diketahui, selama persidangan yang diadakan di ruang Cakra V di Pengadilan Negeri Medan, pada Senin (29/4/2024).
JPU membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution, meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hanisah alias Nisa pidana mati.
Tuntutan serupa juga diajukan terhadap lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yang mencakup Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Sawang, Aceh Utara.
Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Kemudian Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, dan Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Jaksa yang mengajukan tuntutan ini adalah Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Eko Pradityo, dengan persidangan dipimpin oleh Abdul Hadi Nasution.***