Info Aceh Timur, Aceh – Duta ‘Sibak Agam’ Musfy Ishak alias Abu Laot, yang dijadikan tersangka pencemaran nama baik seseorang melalui video tiktok nya, minta hukumannya diringankan.
Seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh, permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Permohonan tersebut disampaikan pada saat sidang dakwaan, Rabu, 13 Desember 2023.
“Kita dari penasehat hukum cuma mengajukan permohonan penangguhan untuk tahanan kota atau rumah,” kata Mahadir selaku penasehat hukum Abu Laot kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 13 Desember 2023.
Mahadir mengatakan terhadap permohonan tersebut, pihaknya menyerahkan semua keputusan di tangan Majelis Hakim. Bahkan saat ditanya alasan mengajukan permohonan penangguhan, penasehat hukum Tiktoker Aceh yang dikenal sebagai julukan “Sibak Agam” ini tidak memberikan jawaban.
BACA JUGA: Penampakan Seleb Tiktok Aceh Abu Laot Diserahkan ke Jaksa Usai Berkas Lengkap
BACA JUGA: Berkas Abu Laot, Tersangka Penyebaran Berita Bohong Diserahkan ke Jaksa
“Kita serahkan kepada majelis hakim untuk memutuskan,” sebutnya.
Menurut Mahadir, seharusnya kliennya juga tidak ditahan terhadap kasus pencemaran nama baik. Namun karena dalam dakwaan, Abu Laot didakwa dengan pasal berita bohong, akhirnya penyidik dan jaksa menahan Abu Laot.
“Ini permohonan penangguhan atas berita bohong, dan itulah syaratnya dia ditahan karna ada berita bohongnya, kalau hanya pencemaran nama baik dia tidak bisa ditahan,” jelas Mahadir.
Sementara itu, Zahrul Penasehat Hukum korban Sayed Muhammad Muliady menyebutkan, pihaknya meminta keadilan seadil-adilnya kepada korban.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Musfy Ishak alias Abu Laot, terhadap Sayed Muhammad Muliady. Sidang berlangsung pada Rabu, 13 Desember 2023.
Majelis Hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, diketuai oleh R Hendral, didampingi oleh hakim anggota Hamzah Sulaiman dan Saptika Handhini. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh yaitu Roby.
Dalam sidang tersebut Abu Laot mengenakan baju berwarna putih dan didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Mahadir. Saat dakwaan dibacakan, pria yang merupakan Tiktoker tersebut, terlihat tertunduk Lesu.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan awalnya korban Sayed Muhammad Muliady yang merupakan seorang Advokat dan juga bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berkomentar terkait orang Aceh yang berjualan obat – obatan dan Tramadol di pulau Jawa. Melihat komentar tersebut, Abu Laot kemudian membuat video di sebuah tiktoknya @abupayaphasi yang berisi berupa cacian dan makian yang menyinggung Sayed Muhammad Muliady serta menyebarkan berita bohong.
“Kau tidak ada bicara orang bisnis sabu dipasok ke Aceh untuk buat orang Aceh gila, apa berani kau komentar, banyak aplikasi michat terang-terangan yang melakukan hubungan intim terlarang, apa berani kau komentar,” kata JPU dalam dakwaannya menerjemahkan komentar Abu Laot untuk korban.
Selanjutnya, kata JPU, pada tanggal 30 Agustus 2023, Abu Laot kembali mengunggah video yang berupa cacian dan makian yang lainnya. Dalam video tersebut, Abu Laot menyinggung dan menyebutkan keturunan Sayed adalah keturunan yang tidak baik.
“Untuk apa kalian beri dukungan untuk orang yang membekingi bagi penjualan michat, itu bisa jadi uang sabu-sabu yang digunakan untuk naik caleg,” kata JPU membaca dakwaannya.
Menurut JPU, perbuatannya Abu Laot didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo atau Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo atau Pasal 310 ayat (1) KUHPidana atau 311 ayat (1) KUHPidana.
Usai mendengar dakwaan terhadap dirinya, Abu Laot melalui Penasehat Hukumnya akan melakukan eksepsi pada Rabu, 20 Desember 2023 mendatang. Sidang sendiri berlangsung dari pukul 10.56 WIB sampai pukul 11.25 WIB dan dihadiri oleh sejumlah pengunjung sidang.
Sumber : RMOLAceh.id