Close Menu
    info terkini

    BNPB Respons Kemarahan Bupati Aceh Timur: Huntara Akan Selesai dalam 10 Hari

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Edarkan Obat Terlarang dari Jakarta di Aceh, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
    Aceh

    Edarkan Obat Terlarang dari Jakarta di Aceh, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

    IlhamJuly 14, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Foto Kompascom/Ilustrasi
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tim gabungan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, melakukan operasi tangkap tangan  (OTT) terhadap seorang warga Kabupaten Bireuen berinisial MF atas kepemilikan obat telarang.

    Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi mengatakan, OTT tersebut dilakukan di wilayah Jangka Keutapang, pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. Pada saat itu, MF langsung dibawa ke Polres Bireuen untuk diperiksa.

    Dari tangan MF, petugas mengamankan barang bukti 196 tablet Alprazolam 1 miligram yang termasuk dalam kategori psikotropika golongan IV.

    “Barang dikirim dari Jakarta melalui perusahaan jasa ekspedisi dengan nama dan alamat pengiriman menggunakan nama pelaku,” kata Yudi dalam keterangannya pada awak media di Banda Aceh, Sabtu (13/7/2024).

    BACA JUGA: 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Sering Pura-pura Jadi Polisi untuk Gerebek Toko Obat Ilegal

    BACA JUGA: Hati-hati! BPOM Temukan Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar di Aceh

    Yudi menjelaskan, obat ilegal jenis Aprazolam tersebut berbeda dengan Tramadol. Aprazolam masuk dalam golongan psikotropika, sementara Tramadol obat keras yang sering disalahgunakan.

    Psikotropika merupakan jenis obat yang dapat memengaruhi fungsi otak, persepsi, pikiran, kesadaran, suasana hati, emosi, dan perilaku seseorang.

    Penyalahgunaan psikotropika dapat mengakibatkan ketergantungan yang berdampak pada gangguan fisik, mental, sosial, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Makanya peredaran obat ini perlu diawasi dan dikendalikan secara ketat,” ujarnya.

    Yudi menyebutkan, dalam hal ini MF telah melanggar Pasal 62 Undang-ndang nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

    “Barang siapa secara tanpa hak memiliki dan/atau membawa psikotropika akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” ungkapnya.

    Yudi mengharapkan, operasi bersama tersebut dapat meningkatkan harmoni dan membangun sinergi dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran obat terlarang, baik psikotropika maupun narkotika.

    “Masyarakat diimbau untuk selalu waspada, menentang, dan menolak penyalahgunaan serta peredaran gelap obat-obatan terlarang tersebut,” pungkasnya.***

    Sumber : Kompascom
    Editor : Ilham

    Obat polda aceh
    Demo
    Demo
    Highlights

    BNPB Respons Kemarahan Bupati Aceh Timur: Huntara Akan Selesai dalam 10 Hari

    zakariaMarch 29, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merespons kemarahan Bupati Aceh Timur,…

    Tinjau Pembangunan Huntara di Desa Blang Senong, Bupati Naik Pitam

    March 28, 2026

    1.259 Jiwa Penyintas Banjir di Aceh Timur Masih Mengungsi, Kondisi Belum Pulih

    March 28, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Tinjau Pembangunan Huntara di Desa Blang Senong, Bupati Naik Pitam

    March 28, 2026

    Keluarga Besar Menanti Kembali: Nadila Saptiri, Remaja 15 Tahun dari Aceh Timur Hilang Tanpa Berita

    March 27, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    BNPB Respons Kemarahan Bupati Aceh Timur: Huntara Akan Selesai dalam 10 Hari

    March 29, 2026
    Terpopuler

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026368
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.