Close Menu
    info terkini

    Hari Posyandu Nasional 2026 di Aceh Timur: Tri Tito Sosialisasikan 6 SPM Posyandu, Tak Lagi Cuma Urus Ibu-Anak

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Edarkan Obat Tramadol Dua Pria Aceh Ditangkap Polisi di Suka Bumi, Pengakuannya Begini
    Nasional

    Edarkan Obat Tramadol Dua Pria Aceh Ditangkap Polisi di Suka Bumi, Pengakuannya Begini

    IlhamJuly 10, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Nasional – I (23), dan KR (28). Keduanya warga asal Aceh terpaksa jalani lebaran di Jeruji Besi gegara menjual obat-obatan tanpa Izin. Obat yang dijualnya itu diketahui obat terlarang.

    I dan KR ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Suka Bumi pada Sabtu 9 Juli 2022 disebuah kiosnya yang kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan tersebut.

    Demo

    Kapolres Suka Bumi Kota melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi, Minggu 10 Juli 2022 mengatakan kedua pelaku ini diamankan di daerah Nyomplong, Kecamatan Warudoyong.

    “Disitu kedua pelaku diamankan dengan ratusan barang bukti obat-obatan farmasi,” kata AKP Wahyudi.

    Dari keduanya, kata AKP Wahyudi, pengakuan I dan KR obat-obatan yang mereka edarkan itu, didapat dan disuruh jual di Suka Bumi oleh seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

    • Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
    • Polisi Tangkap Pelaku Narkoba Berdalih Sparepart di Aceh
    • Kuasai Narkoba, Warga Aceh Timur Diringkus Polisi di Banda Aceh
    • Dua Angen Boh Reutoh di Tangkap Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa

    AKP Wahyudi merincikan Barang-bukti yang diamankan dari kedua pelaku ini yaitu obat Tramadol HCI 267 butir, obat Trihexyphenidyl 44 butir, dan obat warna kuning 414 butir.

    Selain itu, 2 unit Handphone pelaku, uang hasil penjualan obat sebesar Rp 50 ribu rupiah, dan 1 buah tas selempang warna hitam.

    Atas perbuatannya itu terhadapnya I dan KR disangkakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

    “Sedangkan terhadap orang yang menyuruh edarkan obat-obatan farmasi tanpa izin ini masih menjadi target pencarian Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota,” pungkas AKP Wahyudi.

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Hari Posyandu Nasional 2026 di Aceh Timur: Tri Tito Sosialisasikan 6 SPM Posyandu, Tak Lagi Cuma Urus Ibu-Anak

    zakariaApril 29, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian memanfaatkan momentum…

    RESMI! Tahap 1 Bantuan Rumah Rusak Aceh Timur mulai cair

    April 29, 2026

    Sikapi Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh, Haji Uma Minta Walikota Evaluasi dan Tertipkan Izin Seluruh Daycare dan PAUD

    April 29, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Hari Posyandu Nasional 2026 di Aceh Timur: Tri Tito Sosialisasikan 6 SPM Posyandu, Tak Lagi Cuma Urus Ibu-Anak

    April 29, 2026
    terpopuler

    Panglima Rusia KPA Simpang Ulim: Dalang Fitnah Bupati Al-Farlaky Sudah Teridentifikasi

    April 27, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.