Infoacehtimur.com, IDI RAYEUK – Kebijakan efisiensi anggaran APBN 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto mengakibatkan pemangkasan anggaran Transfer Ke Daerah (TKD) Aceh Timur tahun 2025.
“Transfer daerah kita dipangkas, sementara kebutuhan semakin meningkat. Ini membuat daerah bingung dalam memenuhi berbagai kewajiban keuangan,” terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Timur, Zulkifli, Senin (17/2/2025).
Senasib dengan APBA 2025, pemangkasan anggaran Aceh Timur diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 dalam rangka efisiensi pelaksanaan APBD dan APBN 2025.
BACA JUGA: Sibuk Soal Barcode Sampai Lupa “Uang Damai” Dipotong
Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) Aceh Timur meliputi anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Fisik Jalan.
Lebih rinci, Dana Otonomi Khusus (DOKA) untuk Kabupaten Aceh Timur dipangkas 2,05 miliar, DAU untuk Pekerjaan Umum dipangkas 65,01 miliar, dan Dana Fisik Jalan dipangkas 34,67 miliar.
Sebelumnya, Anggaran Transfer Ke Daerah (TKD) Aceh Timur berjumlah Rp 2 Triliun, tepatnya Rp 2.011.924.686.338.
Kini, Aceh Timur harus puas menerima Transfer Ke Daerah (TKD) sejumlah Rp 1,9 Triliun, setelah “kena barber” Pemerintah Pusat sejumlah 101,7 Milyar.
Pemerintah Aceh Timur harus ekstra “putar otak” supaya pelayanan publik Aceh Timur tidak terganggu akibat pemangkasan anggaran oleh Kebijakan Presiden Prabowo Subianto.