Close Menu
    info terkini

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Eks Bupati Aceh Tamiang Haji Mursil Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya
    Aceh Tamiang

    Eks Bupati Aceh Tamiang Haji Mursil Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya

    IlhamApril 12, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com / Aceh Tamiang – Eks Bupati Aceh Tamiang yakni Haji Mursil, ditetapkan sebagai tersangka korupsi lahan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Aceh. Selain itu juga menetapkan dua orang lainnya.

    Mereka ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi atas penguasaan lahan Eks-HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti.

    Advertising
    Demo

    Juga memanipulasi sejumlah dokumen sertifikat hak milik diatas tanah negara.

    Penetapan itu berdasarkan hasil pelaksanaan ekspose tanggal 31 Maret 2023 berdasar bukti permulaan yang cukup.

    BACA JUGA: DPO Kasus Korupsi Dana BOS Tertangkap di Idi Rayeuk

    BACA JUGA: Terpidana Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara Dapat Remisi Natal, Masa Hukuman Dipotong 1 Bulan

    Kasi Penkum Kejati Provinsi Aceh, Ali Rasab Lubis membenarkan seorang eks Bupati Aceh Tamiang yakni Haji Mursil ditetapkan sebagai tindak pidana tersangka korupsi. “Iya benar,” kata Ali, kepada wartawan Rabu, (12/4/2023).

    Ali menjelaskan, pada tahun 2009 Haji Mursil menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Kabupaten Aceh Tamiang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik diatas tanah negara.

    “Menerbitkan Sertifikat Hak Milik diatas tanah negara dengan tujuan untuk dijual kembali kepada negara. Kemudian, memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik,” ujarnya.

    Selain Haji Mursil, kata Ali, juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka korupsi lahan yakni inisial TY (Dirut PT Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti), serta TR (selaku penerima ganti rugi pengadaan tanah).

    Perbuatan melawan hukum itu mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik diatas tanah negara dengan tujuan untuk dijual kembali kepada negara. Mengajukan serta menerima ganti rugi atas kepentingan umum.

    “Beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik juga dimanipulasi. Atas perbuatannya, diduga pelaku melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 UU TIPIKOR jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

    Banda Aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    ridhaAugust 11, 2026

    Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Seorang Kepala Desa (Keuchik) di Aceh Utara berinisial RB (41) diringkus…

    16 Calon Anggota Baitul Mal Aceh Timur Lulus CAT, Masyarakat Diberi Waktu 10–15 Agustus Sampaikan Tanggapan

    August 11, 2026

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Kepala Desa Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Pod Getar

    August 11, 2026
    terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.