Close Menu
    info terkini

    ENAM BULAN JALAN MATI, JEMBATAN PATAH: Warga Buka Jalan Sendiri, BPJN Cuma “Kaji & Imbau”

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Eks Kepala BPSDM Aceh Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa Rp 10 M
    Aceh

    Eks Kepala BPSDM Aceh Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa Rp 10 M

    RedaksiMarch 3, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Banda Aceh | Polda Aceh menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa pemerintah Aceh. Salah satunya mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh berinisial SYR.

    Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan tujuh orang yang ditetapkan tersangka adalah SYR selaku pengguna anggaran (PA), FZ selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai korlap.

    Advertising
    Demo

    “SYR mantan Kepala BPSDM Aceh,” kata Winardy kepada detikcom, Rabu (2/3/2022).

    Baca Juga:

    • ENAM BULAN JALAN MATI, JEMBATAN PATAH: Warga Buka Jalan Sendiri, BPJN Cuma “Kaji & Imbau”
    • Mulai 1 Juli 2026, Registrasi SIM HP Baru Wajib Biometrik Wajah, Kemkomdigi: Tidak Ada Lagi Kelonggaran
    • Semangat Warga Memaknai Idul Adha, Camat Julok: Qurban Penuh Arti Bagi Fakir Daging Meugang
    • Menyembelih Ego Digital di Hari Raya Qurban
    • Patungan Warga-Perantau, Jalan Enang-enang Bener Meriah yang 6 Bulan Lumpuh Akhirnya Terbuka

    Winardy mengatakan tujuh orang tersebut dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 10 miliar. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

    “Tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Winardy.

    “Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut, baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” lanjut Winardy.

    Kronologi Kasus
    Polda Aceh mengusut dugaan korupsi beasiswa pemerintah Aceh. Ada sejumlah pihak diperiksa, termasuk anggota DPR Aceh.

    Kabid Humas Polda Aceh saat itu Kombes Ery Apriyono mengatakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh memiliki anggaran untuk beasiswa dengan pagu anggaran Rp 21,7 miliar pada 2017. Beasiswa diplot oleh sejumlah anggota DPR Aceh.

    “Terhadap kegiatan beasiswa pemerintah Aceh tahun 2017 tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 58 Tahun 2017 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh dan Petunjuk Teknis Beasiswa Aceh Tahun 2017 yang diterbitkan oleh BPSDM Aceh,” kata Ery kepada wartawan, Kamis (3/11/2020).

    “Kegiatan tersebut telah dilakukan realisasi anggaran kepada 803 orang penerima dengan jumlah anggaran sebesar Rp 19,8 miliar,” jelas Ery.

    Dalam praktiknya, ada oknum anggota DPRA yang diduga memotong jumlah beasiswa yang diterima mahasiswa.

    Penyidik Polda Aceh kemudian memeriksa 16 mantan anggota DPR Aceh terkait dugaan korupsi beasiswa dari Pemprov Aceh. Mereka yang sudah diperiksa adalah anggota DPR Aceh periode 2014-2019.

    Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh diketahui kerugian negara dalam dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh mencapai Rp 10 miliar. Data itu diperoleh setelah dilakukan audit investigasi perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).

    “Kerugian negara lebih dari Rp 10 miliar dari total anggaran Rp 21 miliar lebih,” kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh Indra Khaira Jaya kepada wartawan, Jumat (25/6).

    (agse/knv)
    Baca artikel detiknews, “Eks Kepala BPSDM Aceh Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa Rp 10 M” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5964839/eks-kepala-bpsdm-aceh-ditetapkan-jadi-tersangka-korupsi-beasiswa-rp-10-m.

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    ENAM BULAN JALAN MATI, JEMBATAN PATAH: Warga Buka Jalan Sendiri, BPJN Cuma “Kaji & Imbau”

    zakariaMay 30, 2026

    ENAM BULAN JALAN MATI, JEMBATAN PATAH: Warga Buka Jalan Sendiri, BPJN Cuma “Kaji & Imbau”Enang-Enang,…

    Mulai 1 Juli 2026, Registrasi SIM HP Baru Wajib Biometrik Wajah, Kemkomdigi: Tidak Ada Lagi Kelonggaran

    May 30, 2026

    Semangat Warga Memaknai Idul Adha, Camat Julok: Qurban Penuh Arti Bagi Fakir Daging Meugang

    May 30, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    ENAM BULAN JALAN MATI, JEMBATAN PATAH: Warga Buka Jalan Sendiri, BPJN Cuma “Kaji & Imbau”

    May 30, 2026
    terpopuler

    Pemkab Aceh Timur Serahkan Data Ribuan Penerima Bantuan Pascabencana Tahap II ke Kemendagri

    May 25, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.