Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap 4 orang terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam pasa Kamis (15/12/2022).
Sejumlah 3 (tiga) orang terpidana merupakan pelaku zina dewasa, sedangkan 1 orang pelaku zina anak (pelecehan seksual anak dibawah umur).
Mereka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 76 Tahun 2013 tentang Hukum Jinayat serta Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 dan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat.
Berdasarkan Putusan Hakim Mahkamah Syar’iah Idi pada akhir November kemaein, keempat pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak kejahatan “sengklek” perzinahan.
Para terpidana pelaku kejahatan seksual perzinahan menjalani hukuman cambuk sejumlah 100 kali.