Close Menu
    info terkini

    URC Sat Reskrim Polres Aceh Timur Gelar Patroli Malam Cegah Kejahatan 3C

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > “EKSTASI” Pria Aceh Timur dan Satu Temannya Terancam Hukuman Berat, Tapi Pilnya… Bukan Narkotika!
    Aceh Utara

    “EKSTASI” Pria Aceh Timur dan Satu Temannya Terancam Hukuman Berat, Tapi Pilnya… Bukan Narkotika!

    zakariaFebruary 20, 2026
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    3Dok Polres Aceh Utara JALANI SIDANG - Dua pria yang terlibat dalam transaksi pil ekstasi pada Rabu (18/2/2026) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara dengan agenda pemeriksaan saksi ahli
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoaccehtimur.com | Aceh Utara – Dua pria, Sya (24), warga Gampong Alubu Tunong, Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, dan Nas (21), warga Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, terkait kasus dugaan transaksi pil “ekstasi”.

    Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan pil yang disita tidak mengandung narkotika atau psikotropika, melainkan zat Theophylline dan Trihexyphenidyl yang termasuk sediaan farmasi.

    Advertising
    Demo

    Sya dan Nas ditangkap pada 21 September 2025 karena diduga terlibat dalam transaksi pil “ekstasi” di kawasan SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Polisi menyita 1.350 butir pil berwarna hijau dengan berat netto 602 gram.

    Baca Juga: Bos Mapea Gagal Kaya Ratusan Kilo Sabu dan Ribuan Ektasi di Musnahkan Hari Ini di Polda Aceh

    Baca Juga: Perkembangan Teknologi Faktor Penyebab Tingginya Pelecehan Seksual di Aceh Timur

    Dalam dakwaan, jaksa menuduh Sya dan Nas berperan sebagai penjual dan perantara dalam transaksi pil “ekstasi”. Mereka sepakat menjual pil tersebut dengan harga antara Rp85 ribu hingga Rp100 ribu per butir, sehingga berpotensi meraup keuntungan puluhan juta rupiah.

    Tapi, jika pilnya bukan narkotika, apa yang salah? Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar.

    Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dari jaksa penuntut umum. Majelis hakim akan mendalami unsur pidana yang paling tepat diterapkan berdasarkan fakta persidangan dan hasil uji laboratorium.

    Ekstasi Lhoksukon Narkotika Pil ekstasi Polres Aceh Utara
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    URC Sat Reskrim Polres Aceh Timur Gelar Patroli Malam Cegah Kejahatan 3C

    zakariaMay 25, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Aceh Timur menggelar…

    Pemkab Aceh Timur Serahkan Data Ribuan Penerima Bantuan Pascabencana Tahap II ke Kemendagri

    May 25, 2026

    Al-Farlaky FC Resmi Dilepas ke Putaran Nasional Liga 4, Bawa Misi Harumkan Nama Aceh

    May 24, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    URC Sat Reskrim Polres Aceh Timur Gelar Patroli Malam Cegah Kejahatan 3C

    May 25, 2026
    terpopuler

    Dijemput Pacar Berujung Mimpi Buruk, Gadis di Aceh Timur Diduga Digilir 6 Pemuda

    May 20, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.