Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Empat Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur, kini telah usai mengikuti Uji Mampu Baca Al-Qur’an yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur di Masjid Agung Darussalihin, Rabu (4/9/2024) pagi tadi.
Uji Mampu Baca Al-Qur’an merupakan salah syarat untuk maju sebagai kepala daerah dalam Pilkada Aceh sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Huruf C Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang berbunyi “Beragama Islam, taat menjalankan syari’at Islam dan mampu membaca Al-Qur’an dengan baik”.
Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan menghadirkan tim penguji dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) serta beberapa dari Kantor Kementerian Agama Aceh Timur dan pelaksanaan uji mampu baca Al-Qur’an akan dinilai dari berbagai aspek meliputi tajwid, fashahah (kefasihan) dan adab.
Baca Juga: Penjabat Bupati Amrullah Aceh Timur Sambut Kedatangan Kirab API PON
Adapun empat pasang tersebut yaitu Sulaiman dan Abdul Hamid, Ridwan dan Muhammad, Firman Dandy dan Tgk. Muchtar, dan Iskandar Usman Al Farlaky dan T Zainal Abidin, meraka tampak tenang saat akan mengikuti uji mampu Baca Al-Qur’an.
Surat dan ayat Al-Qur’an yang diuji pun di acak sesuai undian yang di dapat dan bacaan Al-Qur’an yang diuji adalah bacaan secara murattal dan penilaian dilakukan perorang bakal calon maksimal selama 10 menit.
Calon Bupati Sulaiman mendapat kesempatan pertama membaca Al-Qur’an Surah Al-Araf Ayat ayat 10, kemudian Surah Al Maimanah dibacakan oleh Abdul Hamid Ayat 40.
Sedangkan Calon Wakil Bupati Ridwan membacakan Surah Al An’am Ayat 1 lalu Surah An-nisa dibacakan oleh Muhammad ayat 26.
Sementara, Calon Wakil Bupati Iskandar Usman Al Farlaky membacakan ayat Ali Imran ayat 1 dan surah Al Anfal dibacakan oleh T Zainal ayat 1.
Dan pasangan Calon Wakil Bupati Firman Dandy membacakan surah Al maidah ayat 1 sedangkan wakilnya Tgk. Muchtar membacakan Albaqarah ayat 253.
Selanjutnya, pada hari ini, Rabu (4/9/2024) siang pukul 15.00 WIB bertempat di Gedung DPRK Aceh Timur, Titi Baro, paslon akan akan melakukan penandatanganan pernyataan sanggup menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA.