
Infoacehtimur.com / Nasional – Empat pelaku kerap melakukan pemerasan terhadap sopir truk di jalur lintas Aceh-Sumut di tangkap.
Masing-masing pelaku yakni MSC, EWH, AS dan MY. Mereka ditangkap polisi di wilayah hukum Polres Langkat, Sumatera Utara.
Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok mengatakan, penangkapan ke 4 pelaku itu berawal dari laporan sopir truk terkait adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau Pemerasan sesuai.
Baca Juga: Diduga Kampung Narkoba Di Aceh Timur Sudah Beroperasi Sejak Lama
Baca Juga: Setelah Viral Seorang Supir Ngaku Di Pungli di Langsa, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
“Saat para sopir itu melintas di Jalinsum Aceh tepatnya di Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat,” kata AKBP Danu.
Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 4 pelaku, sedangkan 2 pelaku lainnya masih buron.
“Ini merupakan respon cepat Polres Langkat terkait adanya laporan warga terkait adanya tindak pidana terhadap sopir truk dan petugas berhasil mengamankan 4 pelaku,” ucap Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok saat menggelar temu pers.
Kapolres Langkat juga menjelaskan bahwa dalam aksinya pelaku awalnya menghentikan truk yang melintas kemudian mengancam sopir truk dengan menggunakan pisau serta meminta sejumlah uang.
“Para pelaku ini beroperasi dari jam 19.00 WIB hingga pagi hari dengan cara menghentikan truk yang melintas kemudian mengancam supir truk dengan pisau untuk mendapatkan uang,” jelas Kapolres Langkat didampingi Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltrand Krisnadhita dan Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno.
Lebih lanjut Kapolres Langkat menjelaskan, dalam pemeriksaan awal pelaku juga mengaku sudah beroperasi selama 1 tahun dengan modus organisasi serta memberikan kupon kepada para supir sebagai bukti keanggotaan organisasi yang tidak memiliki izin tersebut.
“Saat diperiksa para pelaku mengaku sudah beroperasi selama 1 tahun dan Polres Langkat berhasil menemukan laporan di kepolisian dengan 6 laporan sejak bulan November hingga sekarang. Modus pelaku dalam beraksi juga menggunakan kupon yang berisi nama organisasi disertai nomer telpon, tapi organisasi yang dibentuk juga ilegal,” terang Kapolres Langkat menjelaskan.
Selain ke-4 tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam jenis pisau, kupon yang digunakan sebagai alasan beroperasi serta 2 unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksinya.
Ke-4 tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Videonya Viral, Seorang Supir Mobil Colt Diesel Mengaku Ada Pungli di Jalur 2 Langsa
Baca Juga: Wisatawan asal Medan Keluhkan Pungli di Mangrove Kuala Langsa, Tiket Parkir 2 Ribu: Bayarnya 5 Ribu