Infoacehtimur.com | Banda Aceh – Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri), Empat Pulau di Aceh diklaim masuk dalam wilayah Sumatera Utara.
Putusan tersebut berdasarkan Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.
Atas keputusan tersebut, Aceh kehilangan Empat Pulau sekaligus yaitu, Pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan.
Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Kota Langsa Maulana Fiqri, pada Kamis 26 Mei 2022 meminta, pihak Pemerintah Aceh segera menyelesaikan persoalan empat pulau di Aceh yang dicaplok Sumut agar dikembalikan.
“Juga mendesak pemerintah untuk tidak diam, karena agar tidak terjadi konflik dengan segera menyelesaikan persoalan wilayah admintrasi Aceh yang di rebut oleh Sumut,” ungkap Maulana.
Gubernur Aceh, lanjut Maulana, jangan diam saja dalam hal pencaplokan empat pulau Aceh karena ini menyangkut dengan marwah orang Aceh.
“Seharusnya para pemangku kepentingan yang ada di Aceh menjaga dan mengawal hak-hak dan kekhususan Aceh, jangan diam dan membisu saja,” pungkas Maulana.