INFO ACEH TIMUR, LANGSA – Empat wanita dan satu orang pria di tangkap polisi atas tindak pidana penipuan dan penggelapan 12 unit sepeda motor di Desa Sungai Pauh, Langsa.
Mereka ditangkap pada Sabtu, 8 Juli 2023 di lokasi yang berbeda. Ke empat wanita itu inisial R (27), MU (37), SM (23) warga Kecamatan Langsa Barat, dan S (53), warga Ahmad Yani.
Sedangkan seorang laki-laki yaitu MA (41), warga Jalan Damai Desa Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota. Penangkapan berdasarkan pengembangan dari para tersangka.
Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi mengatakan, penangkapan pertama dilakukan petugas dengan menangkap tersangka RS dan SM.
BACA JUGA: Lima Pelaku Sindikat Curanmor Ditangkap Polisi, 3 Warga Langsa, 2 Warga Aceh Timur
BACA JUGA: Polres Aceh Timur Sikat Lima Pelaku Sindikat Curanmor Lintas Wilayah
“Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, ternyata 12 unit sepmor itu telah digadaikan melalui tersangka MU,” kata Iptu Hufiza, Rabu, (12/7/2023.
Saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku MU, diketahui dari 12 unit sepmor tersebut telah digadaikan melalui tersangka MA sebanyak 3 unit dengan jenis Honda Scoopy warna merah, Honda Beat warna hitam dan Honda Vario 125 warna hitam.
Sementara itu, satu unit Honda Scoopy warna merah belum ditemukan dan untuk 8 unit lainnya masih berada dengan tersangka FS yang juga belum ditemukan.
Selanjutnya petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka S sebagai penerima gadai satu unit sepmor merk Yamaha Geer warna hitam.
“Kini kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Langsa Barat guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Saya juga berpesan, jangan jahat-jahat, karena kalian tidak akan kuat. Percayalah!,” pungkasnya.***