Larangan ini mencakup hotel, pusat perbelanjaan, dan area keramaian lainnya. Surat edaran akan dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta dalam waktu dekat.
“Nanti akan ada SE Sekda. Tentunya kalau SE Sekda sudah keluar, orang-orang akan menaatinya. Semua kegiatan yang memerlukan perizinan, baik di hotel, mal, maupun acara lainnya, kami minta tidak mengadakan kembang api,” katanya.
Pramono menekankan kebijakan ini sebagai bentuk keprihatinan atas musibah di berbagai daerah, khususnya di Sumatera, agar perayaan tahun baru diisi dengan empati. Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta tidak akan menggelar razia pedagang kembang api dan memilih pendekatan persuasif.
Baca Juga: Hujan Deras Picu Banjir, Pidie Jaya Kembali Terendam
Baca Juga: Cuaca Lintas Timur Aceh, serta Kondisi Terkini Banjir Aceh Utara dan Tamiang
“Saya tidak mengadakan razia. Kita sedang menyambut tahun baru, jangan sampai membuat orang tidak bahagia,” ujarnya.
Di Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang pesta kembang api hingga konvoi kendaraan melalui Surat Edaran Bupati Nomor B200.1.3/13512/XII/BKBP/2025 tentang Imbauan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Usulan ini diajukan Ketua MUI dan sudah disepakati serta diterima dengan baik oleh semuanya,” kata Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid di Tangerang, Rabu (24/12), seperti dikutip dari Antara.
Larangan tersebut bertujuan menjaga ketertiban dan mencegah insiden yang tidak diinginkan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggelar pawai, baik menggunakan sepeda motor maupun mobil, termasuk melakukan aksi kebut-kebutan di jalan,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya

