Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Seorang perempuan berusia 25 tahun berinisial S alias P ditangkap oleh polisi karena diduga menyimpan 4 kilogram sabu dan 155 ribu butir ekstasi di Aceh Timur.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, dan Bea Cukai.
Fakta-Fakta Kasus:
- Barang Bukti: 77 bungkus ekstasi (155 ribu butir) dan 4 bungkus sabu (4,3 kg)
- Tersangka: S alias P (29 tahun), berperan sebagai orang gudang
- Pemeran Lain: JS alias W, masih dalam pencarian
- Modus: Narkotika diselundupkan dari Malaysia lewat jalur laut
Penangkapan bermula dari informasi tentang peredaran sabu dan ekstasi di wilayah Aceh.
Setelah diselidiki, tim gabungan menggerebek sebuah rumah di Padang Kasah, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, pada Jumat (5/9) malam.
Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Ratusan Miliar di Aceh Timur
Baca juga: Dibantu Istri, Pengedar Sabu 12,5 Kg Aceh Timur Diringkus Polisi Langsa
Polisi masih melakukan pengembangan kasus dan memburu tersangka lain yang terlibat. “S diperintah oleh JS alias W. Untuk JS saat ini dalam pencarian,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.