Close Menu
    info terkini

    Fenomena Layang-Layang di Aceh: Antara Hiburan dan Bahaya

    October 30, 2025

    Bahlil: Pertamina Harus Tanggung Jawab Jika Bensin Bercampur Air Terbukti Rusakkan Motor

    October 30, 2025

    Bang Tompul Pemeran Film Eumpang Breuh Dipulangkan ke Aceh Setelah Dirawat di Malaysia

    October 30, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Fatwa MPU Aceh : Pembegalan Hukumnya Haram dan Termasuk Dosa Besar
    Aceh

    Fatwa MPU Aceh : Pembegalan Hukumnya Haram dan Termasuk Dosa Besar

    IlhamFebruary 29, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    ILUSTRASI

    INFOACEHTIMUR.COM, ACEH – Pembegalan adalah suatu kejahatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan melakukan teror, pengancaman jiwa, perampasan atau perampokan harta. Pembegalan hukumnya haram dan termasuk dosa besar bagi para mukallaf. Hal itu disebutkan oleh Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usamah, S.Ag., MM yang diwakili Kabag umum, Rizal Fahlefi, SH., M.Ec.Dev saat membacakan Draft Fatwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2024 pada penutupan Sidang Paripurna – I di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (28/2/2024).

    Dalam Draft Fatwa itu juga disebutkan selain pembegalan, perundungan dan tawuran hukumnya juga haram. Selanjutnya pembegalan yang dilakukan oleh mukallaf disanksi dengan hukuman had dan ta’zir jika pembegalan tanpa membunuh dan mengambil harta.

    “Pembegalan yang dilakukan oleh anak yang belum baligh disanksi dengan hukuman ta’zir. Segala bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat pembegalan, perundungan dan tawuran wajib ditanggung oleh pelaku atau walinya,” sebutnya.

    Lanjutnya saat membacakan draft fatwa itu, Pemerintah Aceh wajib merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi bagi pelaku kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran. Pemerintah Aceh juga wajib menyediakan lembaga pembinaan alternatif terhadap anak-anak yang terlibat kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran.

    BACA JUGA: Modus Wanita Langsa Jadi Pelaku Begal, Pura-pura PDKT Lalu Aniaya Korban

    BACA JUGA: Sebut Ada Begal di Aceh Timur, Pegiat Medsos Ini Minta Maaf Lewat Video Klarifikasi

    “Lembaga pendidikan wajib mengajarkan pendidikan akhlak dan moral yang dapat mencegah kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran. Setiap orang tua/wali wajib mendidik dan mencegah anaknya terlibat dalam kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran,” lanjutnya.

    Dikesempatan itu, Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Hasbi Albayuni yang akrab disapa Abi Hasbi dalam sambutannya berharap agar seluruh pihak, khususnya Anggota MPU Aceh untuk dapat mensosialisasikan fatwa MPU Aceh ini agar bermanfaat bagi masyarakat.

    “Tentunya kita berharap semoga fatwa dan taushiyah ini bermanfaat, sekali pun tidak bermanfaat sekarang namun insyaallah apa yang telah dihasilkan oleh MPU daripada produk-produk hukum MPU semuanya bermanfaat insyaallah. Kita juga wajib mensosialisasikan semua produk hukum MPU,” harapnya.

    Abi Hasbi juga berterimakasih kepada seluruh ulama-ulama Anggota MPU Aceh yang telah mencurahkan pendapat dan sarannya sehingga menghasilkan Fatwa dan Taushiyah pada sidang perdana di tahun 2024 ini.

    Disamping 12 poin Fatwa, dalam Sidang yang membahas tema “Mendidik Dalam Keluarga: Menyikapi Kasus Pembegalan, Perundungan dan Tawuran Menurut Perspektif Syariat Islam, Hukum Positif dan Adat Aceh” itu, MPU Aceh juga mengeluarkan Taushiyah yang berbunyi, diharapkan kepada Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota menindak tegas dan secepatnya membina pelaku pembegalan, perundungan dan tawuran yang sedang marak di Aceh serta mengaktifkan kembali sistem Pageu Gampoeng dan merevitalisasi fungsi meunasah dalam pembinaan remaja; MPU Aceh juga berharap kepada Pemerintah Aceh untuk merevisi Qanun Aceh tentang Pemerintahan Gampoeng dalam rangka penguatan peran tokoh, hukum Islam dan adat; Diharapkan pula kepada Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota untuk menertibkan dan membina anak-anak jalanan, pengemis badut, pengamen dan gelandangan.***

    MPU Aceh
    Follow on Google News
    Highlights

    Fenomena Layang-Layang di Aceh: Antara Hiburan dan Bahaya

    zakariaOctober 30, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Fenomena layang-layang di Aceh kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial,…

    Bahlil: Pertamina Harus Tanggung Jawab Jika Bensin Bercampur Air Terbukti Rusakkan Motor

    October 30, 2025

    Bang Tompul Pemeran Film Eumpang Breuh Dipulangkan ke Aceh Setelah Dirawat di Malaysia

    October 30, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 2025

    Kecelakaan Mengerikan di Blang Bugeng: Minibus dan Mobil Sedan Tabrakan

    October 27, 2025

    Pemilihan Keuchik Gampong Kemuning Berlangsung Demokratis

    October 28, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Fenomena Layang-Layang di Aceh: Antara Hiburan dan Bahaya

    October 30, 2025
    Terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 20252,458
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.