Info Aceh Timur, Aceh – Fauziah (47), ibunda Imam Masykur (25), yang tewas dianiaya diduga dilakukan oleh tiga oknum TNI di kawasan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Tangerang Selatan. Ibunda minta pelaku di jerat pasal 340 KUHP.
Pasal yang dimaksud Fauziah, merupakan delik pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Sebagaimana Imam Masykur diduga dianiaya oleh tiga oknum tersebut, diantaranya ada terdapat anggota Paspampres.
Pasal 340 KUHP dengan menyebutkan unsur tingkah laku sebagai menghilangkan nyawa orang lain menunjukan bahwa kejahatan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup.
Bahkan, Fauziah meminta pasal-pasal tersebut tidak dapat diubah sebagaimana yang dikatakan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.
BACA JUGA: Babak Baru Menuju Keadilan Kasus Imam Masykur
BACA JUGA: Tak Hanya Imam Masykur, Aksi Kejahatan Praka RM Lebih dari 1 Kali Lakukan Penculikan
“Saya berharap pasal 340 KUHP, jangan diubah-ubah lagi,” kata Fauziah, di Banda Aceh seperti dikutip Infoacehtimur.com melalui HabaAceh.id, Senin (18/9/2023).
Tim Kuasa Hukum Hotman 911, Ridwan Hadi mengatakan jika pihak penyidik telah menetapkan pelaku dengan Pasal 340 jo 338 jo 351 dengan penuntutan yang akan disampaikan akhir September mendatang.
“Mudah-mudahan awal Oktober sidang bisa berlangsung. Pastinya kami menanti hukuman yang seadil-adilnya dan juga transparan,” ucap Ridwan.
Sebelumnya diberitakan, Pomdam Jaya menetapkan tiga oknum TNI menjadi tersangka dalam kasus penculikan, pemerasan, penganiayaan, yang berakhir dengan kematian Imam Masykur, warga Mon Keulayu, Bireuen, Aceh, sebagai tersangka. Selain tiga oknum TNI, kasus ini turut melibatkan tiga tersangka dari kalangan sipil.
Kasus ini belakangan dikaitkan dengan aktivitas perdagangan obat tramadol tanpa resep dokter.
“Saat ini tim advokasi hanya menerima kasus pembunuhan. Untuk motif di balik itu sedang dalam penyidikan, nanti ada pengembangan dari pihak kepolisian,” kata Ridwan.
Ridwan juga mengatakan jika pihak penyidik telah menemukan bukti keterangan. Dia menyampaikan jika kasus pemerasan yang menimpa Imam Masykur ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh oknum tersebut.
“Saat ini memang diperlukan saksi-saksi yang bisa memberikan keterangan bahwa dia pernah diperlakukan yang sama seperti Imam Masykur. Tapi untuk motifnya sendiri masih proses penyidikan, jadi belum disampaikan,” tutur Ridwan.
Ridwan turut memaparkan hasil autopsi seperti yang diumumkan Danpuspom. Berdasarkan hasil autopsi tersebut, Imam Masykur disebutkan meninggal akibat pembekuan darah di otak akibat benturan keras pada kepalanya.
Namun, Ridwan mengaku pihak kuasa hukum belum menerima hasil autopsi tersebut.
“Kemarin itu hasil autopsinya diserahkan kepada penyidik, bukan kepada tim kuasa hukum. Sejauh ini semuanya masih berjalan normatif. Kita sudah menyurati RSPAD untuk meminta turunannya, dan kita minta ahli forensik juga untuk menjelaskan hasil autopsi itu,” kata Ridwan.***