Close Menu
    info terkini

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > FPA Demo di Jakarta, Minta Mendagri Copot Pj Gubernur Aceh: Politik Balas Dendam
    Aceh

    FPA Demo di Jakarta, Minta Mendagri Copot Pj Gubernur Aceh: Politik Balas Dendam

    IlhamMay 7, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    FPA Demo di Jakarta, Minta Mendagri Copot Pj Gubernur Aceh: Politik Balas Dendam
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional –  Sejumlah anggota dari Front Pemersatu Aceh (FPA) baru-baru ini melakukan demonstrasi di depan gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kementerian Dalam Negeri.

    Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, tanggal 6 Mei. Demonstran tersebut menuntut agar Pemerintah Pusat segera memberhentikan Pejabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah.

    Mereka menyampaikan kekhawatiran bahwa Bustami Hamzah mengarahkan kebijakan yang bersifat politik balas dendam dalam mengelola daerah Aceh.

    Dilansir dari GATRA.com, hal tersebut kemudian dinilai dapat memicu disintegrasi Aceh dan NKRI serta membuat gaduh situasi keamanan dan politik di Aceh.

    BACA JUGA: Bustami Hamzah Resmi Jabat Pj Gubernur Aceh, Gantikan Achmad Marzuki

    BACA JUGA: Achmad Marzuki Dicopot, Bustami Hamzah Akan Jabat PJ Gubernur Aceh

    Koordinator Lapangan, Iwan mengatakan, Pejabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah telah memasung Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun 2024.

    Untuk saat ini anggaran tersebut tidak dapat diakses oleh kuasa pengguna anggaran (KPA), karena akun mereka dikunci oleh Badan Pengelola Keuangan Aceh (BKA).

    Hal ini sangat berdampak pada daya beli masyarakat Aceh yang terus melemah.

    “Mungkin untuk kalangan atas, hal ini mungkin tidak berarti. Namun bagi keluarga kelas menengah dan bawah, situasi ini jelas menyulitkan, perilaku ugal-ugalan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah ini dapat memicu disintegrasi pada masyarakat Aceh,” kata Iwan.

    Ia, menjelaskan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 tahun anggaran dan ditetapkan paling lama 1 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. Batas waktu penetapan APBD tersebut seharusnya menjadi acuan bagi daerah dalam proses penyusunan APBD.

    “Namun yang terjadi adalah masih banyaknya daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang menetapkan APBD-nya melampaui dari batas waktu yang telah ditetapkan seperti tang terjadi di Provinsi Aceh,” ujarnya

    Iwan mengungkapkan APBD 2024 yang terlambat disahkan seharusnya dapat dipacu penggunaannya agar memberikan efek kepada perekonomian Aceh secara keseluruhan. Alih-alih mengakselerasi, banyak program Pemerintah Aceh yang tidak dapat dilaksanakan hingga saat ini.

    “Patut diduga hal ini dilakukan oleh penjabat gubernur hingga mutasi Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh dilakukan. Artinya, penjabat gubernur sengaja menahan-nahan anggaran agar seluruh anggaran itu dapat dikontrol lewat pejabat baru yang dia restui,” ucapnya.

    “Jika hal tersebut terjadi, maka penjabat gubernur Aceh berpotensi melanggar aturan. Pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran diberikan kewenangan untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain sesuai dengan dokumen anggaran yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri,” tandas Iwan.

    Menurut Iwan, keterlambatan pengesahan APBD 2024 ini dapat mengakibatkan keterlambatan penyampaian data APBD. Sanksi atas keterlambatan tersebut adalah berupa penundaan penyaluran dana perimbangan, dan atas keterlambatan tersebut dapat menghilangkan kesempatan bagi daerah untuk memperoleh dana insentif daerah, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2005.

    Menunda pelaksanaan anggaran hingga pejabat yang diingini penjabat gubernur dilantik, jelas bukan tindakan bijaksana. Apalagi mutasi pejabat membutuhkan waktu lama. Tidak hanya di tingkat instansi kepegawaian, ini juga membutuhkan persetujuan Menteri Dalam Negeri.

    “Selama ini waktu terbuang untuk menunggu kepala dinas atau kepala badan sesuai selera penjabat gubernur, semakin banyak rakyat kelas menengah dan kelas bahwa yang terzalimi karena tidak ada perputaran uang di Aceh. Di banyak tempat, keluhan ini semakin nyaring terdengar,” imbuhnya.

    Iwan menyampaikan, APBD sebagai anggaran sektor publik selayaknya menjadi prioritas perhatian bagi pemerintahan di daerah. Keterlambatan dalam hal penetapan APBD apabila terus terjadi dan Pemerintah Daerah serta DPRD tidak berupaya untuk mengatasinya akan mempengaruhi keterlambatan pelaksanaan program dan kegiatan yang tercantum dalam APBD.

    “Pelaksanaan program menjadi tergesa-gesa dan terkesan seadanya karena waktu pelaksanaan menjadi lebih sempit. Hal tersebut dapat dipastikan mempengaruhi efektifitas dan efisiensi program itu sendiri. Kerugian dengan sendirinya akan ditanggung oleh rakyat, bukan oleh elit politik di pemerintahan daerah, karena jalannya pembangunan daerah adalah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Iwan.

    Sumber : GATRA.com | Editor : ILham

    Front Pemersatu Aceh Jakarta Mendagri Pj Gubernur Aceh
    Highlights

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    ridhaFebruary 9, 2026

    Infoacehtimur.com – Kondisi Aceh ditengah masa pemulihan bencana diketahui kian hari kian membaik. Ribuan desa…

    Orang Tua Korban Keracunan MBG di Aceh Timur Layangkan Somasi

    February 8, 2026

    RSUD dr Zubir Mahmud Aceh Timur Sukses Lakukan Operasi Cyto Pertama

    February 8, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Salah Satu Warga Aceh Timur Tertangkap, BNN Amankan Ratusan Kg Barang Bukti Narkotika

    February 5, 2026

    Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM, Masuk 5 Besar Calon Wakil Presiden 2029

    February 4, 2026

    DPRK Aceh Timur Panggil Lembaga Kredit: “Jangan Cari Keuntungan Lebih Ditengah Penderitaan Rakyat”

    February 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    February 9, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026705
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.