Infoacehtimur.com, Banda Alam – DPRA bersama Pemerintah Aceh menyepakati Qanun Pertanggungjawaban APBA Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna pada Kamis (31/7/2025). Anggota DPRA Fraksi PKB Iskandar dari Dapil Aceh Timur menyuarakan peningkatan infrastruktur jalan lintas Idi Tunong dan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.
Fraksi PKB meminta kepada Pemerintah Aceh untuk menganggarkan program peningkatan ruas jalan di Kecamatan Banda Alam dan Idi Tunong Kabupaten Aceh Timur, dalam anggaran Aceh tahun 2026.
Hal itu disampaikan oleh Iskandar mengingat kondisi jalan tersebut sering memicu musibah kecelakaan pengendara roda dua dan kerusakan kendaraan roda 4 sehingga memperhambat aktivitas ekonomi masyarakat.
Iskandar menerangkan dihadapan pemerintah aceh bahwa selama ini jalan Idi Tunong – Banda Alam sudah lama terbengkalai dan tidak pernah diperhatikan, padahal jalan tersebut adalah akses satu-satunya masyarakat menuju ibukota Kabupaten Aceh Timur.
Plt. Sekda Aceh M. Nasir menanggapi perihal jalan Idi Tunong – Banda Alam yang disampaikan oleh Iskandar.
Plt. Sekda Aceh menyatakan pertimbangannya untuk mempelajari dan menindaklanjuti kewenangan terhadap peningkatan infrastruktur jalan Idi Tunong – Banda Alam dalam tahun anggaran 2026.