Close Menu
    info terkini

    Usai Dihantam Banjir dan Longsor, PLN Aceh Timur Giliran Padamkan Listrik Demi Perawatan Jaringan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Gabungan Elemen Sipil Kota Langsa Demo Kantor Kemenag, Ini Tujuannya
    Kota Langsa

    Gabungan Elemen Sipil Kota Langsa Demo Kantor Kemenag, Ini Tujuannya

    RedaksiMarch 1, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM | Para Elemen sipil di Kota Langsa, Aceh demo kantor Kemenag Kota Langsa tentang pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas yang menyamakan suara azan dan gongongan anjing.

    Elemen sipil tersebut diketahui tergabung dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), SEMMI dan para ormas lainnya pada Senin (01/03/2022).

    Selaku Koordinator, Wahyu Ramadhan kepada Infoacehtimur.com mengatakan, kami meminta kepada Kanmenag Langsa agar tidak menjalankan SE Menteri Agama yang diduga telah melakukan penistaan terhadap Agama Islam.

    “Kami tidak berbicara nasional, ini Aceh yang sedari dulu sudah menjalankan syariat Islam. Sangat salah dan bertentangan kalau Azan disamakan dengan gongongan anjing,” ungkapnya.

    Adapun tuntutan para pendemo diantaranya, mengutuk keras pernyataan Yaqut tentang menyamakan suara adzan (Panggilan Shalat) dengan gonggongan anjing.

    Menuntut Yaqut untuk meminta maaf atas pernyataan kontroversialnya tersebut pada seluruh umat Islam, meminta presiden RI untuk mencopot Yaqut dari Menteri Agama RI.

    Meminta pihak penegak hukum untuk menangkap Yaqut atas dugaan penistaan agama yang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

    Meminta pemerintah Aceh untuk menolak surat edaran (SE) Menteri Agama RI nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.

    Meminta Pemerintah Kota Langsa untuk tidak menjalankan SE Menteri Agama RI nomor 5 tahun 2022 dan pernyataan sikap dari Pemko Langsa untuk tidak menjalankan SE tersebut.

    Sebelumnya, demo dilakukan dihalaman kantor DPRK Langsa dan kantor Sekretariat Pemko Langsa.

    Selain aparat kepolisian, demo tersebut juga di sambut oleh Kakanmenag kota Langsa Drs H Hasanuddin MH dan Jajarannya. Demo tersebut berjalan tertib dan aman.

    Info Aceh Kemenag Langsa
    Demo
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo
    Highlights

    Usai Dihantam Banjir dan Longsor, PLN Aceh Timur Giliran Padamkan Listrik Demi Perawatan Jaringan

    zakariaApril 16, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Pasca banjir dan longsor melanda Aceh, PT PLN (Persero) kini…

    Harga Bahan Baku Melonjak, Produsen Tempe Aceh Timur Pilih Kecilkan Ukuran

    April 16, 2026

    Mulai 1 Mei 2026, RSUD Zubir Mahmud Aceh Timur Setop Layanan JKA untuk Warga Kategori Mampu

    April 16, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Usai Dihantam Banjir dan Longsor, PLN Aceh Timur Giliran Padamkan Listrik Demi Perawatan Jaringan

    April 16, 2026
    Terpopuler

    Cara Cek Status Desil JKA 2026 Online

    April 5, 20261,411
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.