INFOACEHTIMUR.COM | Para Elemen sipil di Kota Langsa, Aceh demo kantor Kemenag Kota Langsa tentang pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas yang menyamakan suara azan dan gongongan anjing.
Elemen sipil tersebut diketahui tergabung dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), SEMMI dan para ormas lainnya pada Senin (01/03/2022).
Selaku Koordinator, Wahyu Ramadhan kepada Infoacehtimur.com mengatakan, kami meminta kepada Kanmenag Langsa agar tidak menjalankan SE Menteri Agama yang diduga telah melakukan penistaan terhadap Agama Islam.
“Kami tidak berbicara nasional, ini Aceh yang sedari dulu sudah menjalankan syariat Islam. Sangat salah dan bertentangan kalau Azan disamakan dengan gongongan anjing,” ungkapnya.
Adapun tuntutan para pendemo diantaranya, mengutuk keras pernyataan Yaqut tentang menyamakan suara adzan (Panggilan Shalat) dengan gonggongan anjing.
Menuntut Yaqut untuk meminta maaf atas pernyataan kontroversialnya tersebut pada seluruh umat Islam, meminta presiden RI untuk mencopot Yaqut dari Menteri Agama RI.
Meminta pihak penegak hukum untuk menangkap Yaqut atas dugaan penistaan agama yang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Meminta pemerintah Aceh untuk menolak surat edaran (SE) Menteri Agama RI nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.
Meminta Pemerintah Kota Langsa untuk tidak menjalankan SE Menteri Agama RI nomor 5 tahun 2022 dan pernyataan sikap dari Pemko Langsa untuk tidak menjalankan SE tersebut.
Sebelumnya, demo dilakukan dihalaman kantor DPRK Langsa dan kantor Sekretariat Pemko Langsa.
Selain aparat kepolisian, demo tersebut juga di sambut oleh Kakanmenag kota Langsa Drs H Hasanuddin MH dan Jajarannya. Demo tersebut berjalan tertib dan aman.