Infoacehtimur.com / Nasional – Aturan Gaji tenaga Honorer baru saja ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia untuk 34 provinsi di Indonesia, termasuk Aceh.
Besaran gaji tenaga Honorer ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023. Ternyata, aturan terkait standar biaya untuk gaji honorer untuk tahun 2023 telah ditetapkan sejak Mei 2022.
Besaran jumlah gaji tentu berbeda-beda berdasarkan wilayah kerja dan formasi jabatan. Pegawai Non-ASN berhak mendapatkan gaji sebagaimana yang telah diatur oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Berdasarkan salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022, diketauhi besaran gaji tenaga Honorer tahun 2023 berkisar dari Rp 2 jutaan hingga Rp 5 jutaan. Tertinggi gaji Honorer di DKI Jakarta yakni hingga 5.615.000. Sedangkan terendah ialah Jawa Tengah yang membayar gaji honorer berkisar Rp2.280.000 hingga Rp2.0723.000.
Penetapan aturan gaji honorer yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) berlaku antara lain untuk tenaga satpam, sopir, petugas kebersihan hingga pramubakti.
Untuk Provinsi Aceh, Kementerian Keuangan mengatur gaji tenaga Honorer sebagai berikut; (1) Gaji Satpam dan pengemudi: Rp4.020.000. (2) Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: 3.654.000
Informasi gaji honorer untuk seluruh jenis formasi di seluruh wilayah Provinsi di Indonesia dapat disimak selengkapnya, klik disini.