Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tengah mempersiapkan proses pencairan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Aceh Timur.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2025, gaji ke-13 ini merupakan hak ASN yang akan membantu meringankan beban para ASN, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyatakan bahwa Pemkab Aceh Timur akan segera mencairkan gaji ke-13 sesuai mekanisme yang berlaku. “Ini bagian dari komitmen kita dalam memberikan hak ASN secara tepat waktu,” ujarnya. Sabtu (21/6/2025)
Pemkab Aceh Timur telah mempersiapkan anggaran sebesar Rp 43.864.136.389 untuk pembayaran gaji ke-13 yang menyasar PNS, PPPK, Anggota Dewan, Bupati, dan Wakil Bupati.
Baca Juga: Prabowo Resmi Naikkan Gaji Guru dan Tunjangan Guru Non-ASN
Baca Juga: Nah! Gaji PNS Bakal Selevel Karyawan BUMN, Berlaku Tahun Ini?
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Zulkifli, mengatakan “verifikasi SPM gaji ke-13 akan dimulai pada 23 Juni 2025 dan Bendahara Umum Daerah akan mengeluarkan SP2D pada 24 Juni 2025 jika proses sudah lengkap,” demikian tutup Zulfikar.
Sumber: Rakyat Aceh Online