Close Menu
    info terkini

    Luhut: Bansos Akan Jadi Transfer Tunai Rp5,4 Juta per Orang, Pakai Digital Single ID

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2022, Intip Daftar Besarannya
    Nasional

    Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2022, Intip Daftar Besarannya

    RedaksiJune 1, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Ekonomi – Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada Juli 2022. Hal itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022.

    Melalui peraturan tersebut diatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Untuk aturan itu telah ditetapkan presiden pada April lalu.

    Advertising
    Demo

    “Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2022 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” bunyi PP itu dikutip VIVA, Selasa, 31 Mei 2022.

    Baca Juga:

    • Nah! Gaji PNS Bakal Selevel Karyawan BUMN, Berlaku Tahun Ini?
    • 4.295 SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun PNS Diserahkan Sekda Aceh, Intip Jadwalnya

    Berdasarkan PP 16/2022 tersebut, untuk aparatur negara penerima gaji ke-13 terdiri atas PNS dan Calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. Untuk anggarannya dijelaskan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas komisi pemberantasan korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik.

    Untuk THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

    Baca Juga:

    • Status Pegawai Kontrak ‘Punah’ Pada 2023 ? Tenang, Ini Aturan Pengangkatan Honorer Jadi PNS.
    • Momentum Hari Peduli Sampah Nasional, PNS Aceh Timur Bergotong Royong.

    Sementara bagi pensiunan THR dan gaji ke-13 terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Kemudian, dijelaskan juga bahwa THR dan gaji ke-13 akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.

    “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBN diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, untuk besaran gaji yang akan diterima PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, tentang gaji pegawai negeri sipil, berikut besaran gaji berdasarkan golongannya.

    Baca Juga:

    • Save Honorer 2022 : Berikut Data Persiapan Rekrutmen PPPK Tahap 3 Dimulai Tahun Ini. Cek Sekarang.
    • Pendaftaran Komcad 2022: Jadwal, Syarat, Cara Daftar

    Golongan I

    I (a) Rp1.560.800-Rp2.335.800
    I (b) Rp1.704.500-Rp2.472.900
    I (c) Rp1.776.600-Rp2.577.500
    I (d) Rp1.851.800-Rp2.686.500

    Golongan II

    II (a) Rp2.022.200-Rp3.373.600
    II (b) Rp2.208.400-Rp3.516.300
    II (c) Rp2.301.800-Rp3.665.000
    II (d) Rp2.399.200-Rp3.820.000

    Golongan III

    III (a) Rp2.579.400-Rp4.236.400
    III (b) Rp2.688.500 -Rp4.415.600
    III (c) Rp2.802.300-Rp4.602.400
    III (d) Rp2.920.800 -Rp4.797.000

    Golongan IV

    IV (a) Rp3.044.300-Rp5.000.000
    IV (b) Rp3.173.100-Rp5.211.500
    IV (c) Rp3.307.300-Rp5.431.900
    IV (d) Rp3.447.200-Rp5.661.700
    IV (e) Rp3.593.100 -Rp5.901.200

    Oleh : Raden Jihad Akbar, Anisa Aulia / VIVA.co.id 

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Luhut: Bansos Akan Jadi Transfer Tunai Rp5,4 Juta per Orang, Pakai Digital Single ID

    zakariaJune 19, 2026

    Infoacehtimur.com | Nasional – Pemerintah tengah menyiapkan perubahan skema penyaluran bantuan sosial (bansos) dari subsidi…

    Peneliti Desak Pemerintah Pusat Perjelas Skema Bagi Hasil Gas Andaman untuk Aceh

    June 19, 2026

    Aceh Timur Buka Karpet Merah Investor Pabrik Minyak Goreng, Bupati Temui Semua PKS

    June 19, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Luhut: Bansos Akan Jadi Transfer Tunai Rp5,4 Juta per Orang, Pakai Digital Single ID

    June 19, 2026
    terpopuler

    KTP Aceh Merapat! BPJS Kesehatan Buka Loker PATT 2026, Penempatan Banda Aceh-Langsa-Lhokseumawe

    June 13, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.