Info Aceh Timur, Aceh – Kabar gembira bagi tenaga kontrak, khususnya di Provinsi Aceh.
Pemerintah bersedia membayar gaji tenaga kontrak yang menunggak. Pencairan akan dilakukan pada pekan depan.
Gaji tenaga kontrak ini dapat dicairkan setelah DPR Aceh, menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2024 hasil evaluasi Kemendagri, pada Jum’at (15/3).
Plh sekda Aceh, Azwardi mengatakan, pencairan dilakukan pada pekan depan jika tidak ada kendala atau berhalangan.
“Minggu depan kalau tidak ada halangan sudah terealisasi. Termasuk tenaga kontrak,” kata Azwardi, seperti dikutip Infoacehtimur.com, melalui KanalAceh.com, Jum’at (15/3/2024).
Mereka telah berkomunikasi dengan Asisten III, Kepala Organisasi SDM, dan Badan Keuangan Aceh (BKA) untuk melaksanakan instruksi dari Pj Gubernur Aceh, Bustami, mengenai pencairan gaji bagi tenaga kontrak.
“Kita sudah duduk dengan pak Asisten III, Karo organisasi dan BKA dan dari petunjuk bapak Gubernur untuk menyelesaikan pencairan legalitas gaji tenaga kontrak,” katanya.
Untuk itu, ia berharap ke depan, semua kewajiban-kewajiban Pemerintah Aceh akan diselesaikan secepatnya.
“Insya Allah ke depan kita akan menyelesaikan kewajiban-kewajiban kita,” ujarnya.***