Infoacehtimur.com, Aceh – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama beberapa instansi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan berat 624,507 kilogram yang berasal dari Provinsi Aceh.
Ganja sebanyak setengah ton lebih tersebut direncanakan akan didistribusikan ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Namun, berhasil digagalkan.
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Marthinus Hukom, mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil operasi bersama.
“Hasil operasi bersama yang melibatkan sejumlah instansi,” kata Marthinus Hukom, dikutip dari Antara, saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat 624 kilogram di Padang, Jumat, (18/10).
BACA JUGA: 3 Pengedar Ganja Aceh ke Medan “Dibungkus” di Stabat, 1 Tersangka Warga Aceh Timur
BACA JUGA: Bukan Buat Nge-fly, Ganja Aceh Dulunya Digunakan Untuk Ini
Ganja kering siap edar tersebut diketahui dibawa dari Aceh Gayo Lues menuju Ranah Minang dengan melibatkan tujuh pelaku. Masing-masing pelaku berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK.
Pelaku berinisial K yang berprofesi sebagai pedagang diamankan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi Nagari (desa) Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman bersama tiga tersangka lain yakni R, P dan Z yang membawa paket ganja.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Tim gabungan selanjutnya mendalami dan melakukan penangkapan pada Jumat (11/10) sekitar pukul 06.00 WIB.
Setelah berhasil mencegat para pelaku yang mengendarai dua mobil, tim gabungan langsung menggeledah dan mendapatkan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas.
Pada konferensi pers yang digelar di BNN Provinsi Sumbar tersebut para pelaku dikenakan atau dijerat Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan pengungkapan kasus ini BNN berhasil menyelamatkan 312.253 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” sebut dia.***
Editor: Ilham