INFOACEHTIMUR.COM | KPK akan tetap berkomitmen membekuk mantan Panglima GAM terlibat korupsi bersama Harun Masiku dan sejumlah DPO lainnya.
Mantan calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku dan 4 buronan lainnya mulai diburu tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memastikan bakal mengejar empat buronan setelah pandemi Covid-19 mereda.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers Kinerja KPK 2021, Rabu (29/12/2021).
“Kami berkomitmen bukan hanya untuk (menangkap) Harun Masiku. Tapi, untuk keempat-empatnya kami akan laksanakan penangkapan segera setelah Covid-19 mereda,” ujarnya.
Sampai saat ini, KPK masih memiliki utang empat tersangka yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Mereka adalah, eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Selanjutnya, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar dan Kirana Kotama.
Nurul Ghufron menjelakan, penangkapan diupayakan setelah Covid-19 mereda agar lebih leluasa.
“Kami masih terus kejar. Mudah-mudahan segelah Covid-19 agak reda kita bisa lebih leluasa untuk mencari DPO tersebut,” katanya.
Untuk diketahu Harun Masiku adalah mantan caleg PDI Perjuangan yang tersangkut kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Suryadi Darmadi pemilik PT Darmex atau PT Duta Palma Group.
Ia buron dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan 2014.
Sementara, Izil Azhar tersangkut kasus menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama drh H Irwandi Yusuf, M.Sc.
Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012.
Terakhir, Kirana Kotama tersangkut kasus korupsi pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina 2014 lalu.(*) [BeritaMerdeka]