Infoacehtimur.com / Aceh – Sungguh tega seorang tukang parkir di Banda Aceh memperkosa 2 anak di bawah umur dalam sehari. Hal tersebut diketahui berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: 32/JN/2022/MS.Aceh tertanggal 12 September 2022.
Korban pertama anak pengemis, kemudian sorenya memperkosa anak pedagang asongan berusia 10 tahun asal Sumatera Utara.
Melansir Serambinews.com, pria itu berusia 51 tahun. Peristiwa ini terjadi pada satu hari di Februari 2022, di sebuah pondok dalam Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh.
Seorang korban, sebut saja namanya Kemala (10), pada hari itu melihat terdakwa bersama salah seorang anak perempuan pengemis yang kira-kira usianya dibawahnya.
Korban melihat anak pengemis tersebut dalam posisi tidur terlentang dengan tidak menggunakan pakaian apapun dan terdakwa telah menurunkan celananya.
Kemudian tiba-tiba adik dari anak pengemis tersebut datang dan terdakwa segera memakai kembali celananya.
Selanjutnya korban Kemala melihat terdakwa memberikan uang Rp10.000 kepada anak pengemis tersebut dan langsung pergi.
Setelah menyaksikan kejadian tersebut, korban melanjutkan berkeliling untuk membantu ibunya berjualan.
Di hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, korban pergi ke sebuah pondok tempat Mak Kembar (panggilan) berjualan.
Tak lama kemudian, Mak Kembar pamitan kepada korban hendak belanja bersama suaminya.
Sehingga korban berada di pondok tersebut seorang diri.
Melihat korban sendirian di pondok, terdakwa yang sedang menjaga parkir menghampiri korban.
Ia berbicara dengan korban untuk basa basi.
Dirasa aman, terdakwa tiba-tiba mencekik leher korban dari arah belakang dan mengatakan “jika kau kasih tahu mamak kau, kubunuh kau kubuang kau kelaut”.
Lalu terdakwa memasukkan tangannya ke dalam celana dalam korban.
Kemudian tiba-tiba saksi bernama Mak Lutfi datang, dan membuat Terdakwa kaget.
Terdakwa langsung mengeluarkan tangannya dari kemaluan korban dan berpura-pura memijat paha korban.
”Adek sana jualan nanti mamak marah” kata Mak Lutfi kepada korban.
“Belum ada orangnya” balas terdakwa kepada saksi.
Korban yang merasa ketakutan kemudian menjawab “ itu udah ada orangnya” dan langsung pergi.
Kejadian tersebut pun tidak korban ceritakan kepada siapapun.
Keesokan harinya, korban kembali ikut ibunya untuk berjualan asongan di seputaran pantai Kawasan Kecamatan Meuraxa.
Sekitar pukul 16.00 WIB, korban yang sedang duduk tiba-tiba dihampiri Terdakwa.
Terdakwa kemudian duduk disamping korban dan langsung mengeluarkan sebuah pisau carter berwarna biru dan meletakkan pisau tersebut dileher korban
“Ada kau bilang sama mamak mu. Jika kau bilang aku bunuh. Ini ada bawa pisau aku ya” ancam terdakwa.
Ia kemudian langsung menarik korban dan melancarkan aksi bejatnya dibawah ancaman terdakwa.
Pada hari Jum’at tanggal 25 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB, korban yang hendak diajak ibunya untuk menemani berjualan menolak untuk ikut.
Ibu korban yang curiga dan merasa ada sesuatu yang terjadi, mendesak korban untuk bercerita.
Akhirnya korban menceritakan kepada ibunya apa yang telah dilakukan terdakwa kepadanya.
Setelah mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung menghubungi adiknya serta suaminya.
Kemudian mereka melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi.
Baca Juga:
- Modus Bisa Obati Perawan, Bapak di Aceh Tega Perkosa Anak Kandungnya
- Tgk. Kasem : Penandatangan MoU Helsinki “Seperti Orang Diperkosa, Pasrah Tapi Tak Rela”.
- 1 Pria Bejat di Langsa Ditangkap Usai Perkosa Bergilir Pelajar SMP Hingga Hamil 5 Bulan, 3 Masih DPO
Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh No. R/52/III/Kes.3.1/2022/Rs.Bhy tanggal 25 Maret 2022 terdapat luka robek pada selaput dara akibat rudapaksa tumpul.
Korban juga mengalami trauma dan membutuhkan bimbingan psikolog anak.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Drs H Abd Rahman Usman, S.H., pada 9 September 2022, menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor
6/JN/2022/MS.Bna, terhadap terdakawa dengan uqubat penjata selama 200 bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)