Infoacehtimur.com, ACEH – Aroma busuk pelanggaran pemilu 2024 kian merebak di Aceh. Penggelembungan suara untuk politikus yang tak mampu merayu rakyat terkesan dimainkan begitu apik dan rapi oleh penyelenggara, khususnya perkara di Kabupaten Pidie.
Kasus penggelembungan suara calon DPD RI di Kabupaten Pidie berhasil menyedot perhatian publik Aceh secara penuh dalam minggu ini.
Nazar Apache bersama 7 calon DPD RI dapil Aceh terus berupaya mencari celah untuk penegakan hukum yang adil bagi gerombolan pelaku yang mencurangi hasil pemilihan DPD RI di Kabupaten Pidie.
“Mereka harus diberi hukuman setimpal, kalau bisa dipidanakan. Pelanggaran yang dilakukan sudah sangat nyata. Kita semua sudah melihat bukti dan fakta”, ucap Nazar bersama Fadhil Rahmi, MC Razi, Akhyar Kamil, Rahmad Maulizar, Darwati A. Gani, dan Nazir Adam.
Serentak 8 pelapor tersebut mengaku tetap menghargai mekanisme proses dan aturan hukum yang berlaku.
Pelapor menuntut proses hukum terhadap pelaku tetap dilanjutkan, walaupun penghitungan ulang telah dilakukan.
“Kami sudah lebih dulu melaporkan pelanggaran dan kecurangan ini ke Panwaslih. Prosesnya akan tetap dilanjutkan meskipun penghitungan suara ulang berdasarkan C-Hasil sudah dilakukan”, tegas Nazar Apache.
Selain itu, Nazar menyebut bahwa penegakan hukum terhadap pelaku yang mencurangi pemilu sangat diperlukan, mengingat Pilkada di Aceh juga “di depan mata”.
“(untuk Pilkada Gubernur dan Bupati 2024) Kami juga ingin suara Rakyat yang menentukan pemenang Pilkada nanti. Tidak dicurangi oleh penyelenggara”, sambung Nazar.
Para pelapor dugaan kecurangan pemilu 2024 yang terjadi di Pidie menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendesak pihak-pihak terkait untuk memproses dengan tegas laporan yang telah mereka ajukan.
“Jangan dibiarkan benalu demokrasi kita terus tumbuh. Pelaku dan aktor di balik kecurangan ini harus dibersihkan agar mereka tidak terus menerus mendzalimi rakyat. Juga agar yang lain melihat dan belajar untuk tidak mencoba curang.” Ucap Nazar Apache, calon anggota DPD nomor urut 19.
Setelah proses penghitungan ulang berdasarkan C-Hasil, terdapat penggelembungan suara yang sangat besar terhadap salah satu oknum calon anggota DPD-RI. Oknum tersebut mendapatkan suara 119.341 suara padahal aslinya hanya 23.357 suara.