Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan data elektronik untuk menghilangkan jejak pada Oktober 2026. Target penyadapan disebut tidak hanya Presiden, tetapi juga Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, pejabat negara, tokoh politik, pimpinan ormas, aktivis LSM hingga pengusaha nasional.
Kapolri Terlama yang Berakhir Jadi Tersangka
Penetapan ini menandai titik balik dramatis. Sepanjang sejarah era reformasi, Jenderal Listyo Sigit merupakan salah satu Kapolri dengan masa jabatan terlama, menjabat sejak Januari 2021 hingga diberhentikan pada akhir September 2026.
Ia dilantik sebagai Kapolri pada 21 Januari 2021 menggantikan Jenderal Idham Azis, dan pada 1 Oktober 2026 dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Bareskrim menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Apa Kata Media Nasional Malam Ini:
1. Bloomberg Technoz:
“Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim Polri) menetapkan tiga orang perwira tinggi Korps Bhayangkara sebagai tersangka kasus penyadapan komunikasi Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Salah satunya Kepala Kepolisian atau Kapolri periode 2021-2026 Jenderal Listyo Sigit Prabowo.”
“Dalam periode 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur pada tata cara penyadapan Polri di Perkap nomor 5 tahun 2010,” kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin.
“Nama Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kembali menjadi sorotan publik. Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) tersebut ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.”
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka, dengan inisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Irjen Pol Ahrie Sonta), dan EH (Irjen Pol Eko Hadi Santoso),” kata Asep.
“Mabes Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal. Listyo diduga menyadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha.”
“Operasi penyadapan tanpa prosedur hukum tersebut menyasar pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta jajaran tokoh politik, pimpinan ormas, aktivis LSM, hingga kalangan pengusaha nasional.”

