Close Menu
    info terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Geusyik di Banda Alam di Duga Ada Mengintervensi Aparatur Tak Sesuai Qanun, Ini Kata Gesyik
    Aceh Timur

    Geusyik di Banda Alam di Duga Ada Mengintervensi Aparatur Tak Sesuai Qanun, Ini Kata Gesyik

    RedaksiMarch 9, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Di duga telah terjadinya mengintervensi dalam pemilihan aparatur desa Panton Rayeuk M Kecamatan Banda Alam, Diduga kepala desa panton rayeuk M Telah membentuk staf panitia di nilai tidak sesuai standart (Tidak Mengikuti Qanun).

    Salahuddin selaku warga mengatakan ” ada ketidak sesuaian dalam pemilihan aparatur ini mulai dari pendaftaran yang hanya di buka rentang waktu hanya dua (2) hari saja sejak dibukanya pendaftaran”. Rabu (09/03/2022).

    Advertising
    Demo

    “Kemudian dalam kelengkapan berkas administrasi seharusnya apabila ada pendaftar yang tidak melengkapi administrasi, panitia harus menolak namun tetapi malah ada yang sebaliknya.”

    “Kemudian terkait mekanisme nya Ketika ada masyarakat yang komplain (Kritik) mereka para panitia mengatakan Itu hak kepala desa dan ketika ada yang melapor kepada Tuha peut jawabannya sungguh nyeleneh yaitu ” Sit Kupreh Awak Kah Gugat “.( memang saya menunggu kalian gugat).” ungkapnya Salahuddin.

    “Sementara mereka membuat penjaringan tersebut merujuk kepada Qanun tetapi mereka sendiri yang melanggarnya. Dan kepala Desa juga tidak merespon terkait kegaduhan atau kekacauan ini.” Cetusnya

    Ia Juga Memberi Contoh Surat perekrutan yang tak sesuai ketentuan administrasi negara yang tak bubuhi tanda tangan dan di nilai ini juga tak sesuai aturan ayang ada.

    Baca Juga:

    • Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana
    • “Stop di Kelas VII” – Potret Pilu Pendidikan Aceh Timur, Tapi Ada Cahaya di Ujung Jalan
    • BNNP Aceh Bentuk Unit Layanan P4GN di Aceh Timur, Tekan Peredaran Narkoba Jalur Tikus
    • Kisah Asna, Siswi Yatim Aceh Timur Kayuh Sepeda ke Sekolah, Viral dan Banjir Bantuan
    • Disdikbud Aceh Timur Bantah Tudingan Permintaan Fee Revitalisasi Sekolah Pascabencana
    Foto : Surat perekrutan yang diduga tak sesuai ketentuan administrasi negara

    Sementara itu camat mengatakan kepada masyarakat bahwa beliau tidak akan merekomendasikan SK kepada Calon yang tidak memenuhi persyaratan.

    Musliadi Selaku Camat Kecamatan Banda Alam menjelaskan “.. saya tidak akan merekom siapapun dalam kecamatan saya (Banda Alam) jika ada salah satu orang/anggota yang ingin menjabat tidak sesuai Aturan atau qanun yang berlaku. di situ Sudah jelaskan dan secara rinci bagaimana caranya dalam pengangkatan perangkat desa”. Jelasnya

    Fakta dilapangan panitia di desa itu tetap menerima berkas walaupun ada yang melebihi umur dan Ijazah SMU sederajat tidak ada.

    Mulai dari persyaratan administrasi, sampai kepada mekanisme pengangkatannya, tetapi yang terjadi ada beberapa hal yang diduga tak sesuai dengan aturan Qanun yang berlaku .

    Jafar Selaku Geusyik Panton Rayeuk M ia membantah hal itu terjadi demikian, ia menjelaskan “… Saya telah membuka pendaftaran sejak bulan Satu dan telah diumumkan, dan Kepada siapa pun yang ingin mendaftar silakan mengajukan diri”. jelasnya.

    Ia juga mengatakan ” tanggal 1 bulan 3 SK kaur habis silakan membuat berkas siapa yang ingin mengajukan diri. di malam pembubaran kaur sebelumnya tanggal 22 kembali mengumumkan kepada dusun, tuha peut, kaur sebelumnya siapa pun yang ingin maju kembali silakan mengajukan diri kembali jika berminat dan kepada orang baru yang ingin bergabung lain nya.” katanya

    “Bahkan saat seleksi juga didampingi oleh babinsa, mukim, anggota dari camat (Muspika) Kali ini yang mendaftar cuman satu orang dan tak ada yang mendaftar lain, maka karena dia sendiri yang mengikuti maka dia yang menang dalam seleksi ini” jelas geusyik.***

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    zakariaJune 6, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, mulai menyalurkan dana stimulan…

    “Stop di Kelas VII” – Potret Pilu Pendidikan Aceh Timur, Tapi Ada Cahaya di Ujung Jalan

    June 6, 2026

    BNNP Aceh Bentuk Unit Layanan P4GN di Aceh Timur, Tekan Peredaran Narkoba Jalur Tikus

    June 6, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    June 6, 2026
    terpopuler

    Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

    June 3, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.