Infoacehtimur.com, Aceh – Kasus kematian tragis yang terjadi di Kabupaten Aceh Utara, menarik perhatian publik lantaran dimana yang terlibat antara warga dan petugas kepolisian.
Pasalnya korban Saiful Abdullah, warga Kuta Geulumpang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, meninggal dunia diduga dianiaya oleh petugas kepolisian.
Dugaan penganiayaan tersebut keluarga korban akhirnya didampingi oleh Tim Hotman Paris 911 Aceh, guna mendapatkan keadilan.
Namun tidak seperti yang diharapkan, diduga ada oknum yang mengintervensi untuk melakukan pencabutan kuasa kepada Tim Hotman, agar kasus ini berakhir damai dengan tawaran Rp300 juta.
BACA JUGA: Kronologi Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Dipaksa Mengaku Hingga Dimintai 50 Juta
BACA JUGA: Dugaan Penganiayaan yang Menewaskan Warga Aceh Utara, Polisi: Tidak Ada Pemukulan dan Minta Uang
Tim Hotman Paris 911 Aceh menarik diri dari kuasa hukum kasus kematian Saiful Abdullah. Padahal, Polda Aceh juga menaruh perhatian atas kasus ini dengan menurunkan personelnya untuk memeriksa kasus tersebut.
Dilansir dari Waspada Aceh, Ketua Hotman 911 Aceh Putra safriza, mengatakan pada 14 Mei 2024, Tim Hotman ditelpon oleh anak korban (Noviana) dan menyampaikan.
Bahwa ada oknum yang mengintervensi untuk melakukan pencabutan kuasa kepada Tim Hotman, agar kasus ini berakhir damai dengan tawaran Rp300 juta.
“Ketika tim kami meminta untuk berbicara dengan oknum tersebut panggilan terputus. Dan kita coba hubungi kembali nomornya tidak bisa dihubungi,” kata Putra kepada media, Jumat (17/5/2024).
Setelah kejadian itu, pihak Haji Uma mendatangi rumah duka, dan istrinya menyampaikan tidak ingin melanjutkan perkara ini. Begitu juga, anak korban kepada Tim Hotman menyampaikan bahwa keluarga bersedia menghentikan perkara setelah keluarga menerima santunan kematian Rp300 juta.
“Dengan alasan keberatan otopsi. Dan keluarga sudah menerima uang untuk santunan anak yatim,” sebutnya.
Namun, Tim Hotman heran atas keputusan yang diambil oleh keluarga korban. Lebih-lebih keputusan ini tidak didiskusikan terlebih dahulu kepada kuasa hukum.
Selain itu, anak korban dan keluarga juga sempat mendatangi Polda Aceh tanpa didampingi oleh kuasa hukum, karena pihak keluarga tidak memberitahukannya.
Pada 16 Mei 2024, anak korban menyampaikan kepada Tim Kuasa Hukum kalau keluarga sepakat untuk menghentikan laporan dan mencabut laporan juga sudah dilakukan serta uang santunan senilai Rp300 juta juga sudah diterima oleh istri korban.
“Karena laporan sudah dicabut, maka Hotman Paris beserta tim perwakilan 911 Aceh mengundurkan diri sebagai penerima kuasa dengan meminta klien menandatangani pencabutan kuasa,” jelasnya.
Karena itu, segala hal yang terjadi dikemudian hari kata Putra, bukan lagi menjadi tanggung jawab timnya. Kendati demikian, dia berharap hukum tetap ditegakkan dan keadilan bagi keluarga tetap didapatkan.***
Editor : ILham