Close Menu
    info terkini

    Disaat yang Lain Jalan-Jalan, Farhan Butuh Kaki untuk Bisa Jalan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Gubernur Aceh keluarkan SE larangan Warung kopi Buka di atas Tengah Malam
    Aceh

    Gubernur Aceh keluarkan SE larangan Warung kopi Buka di atas Tengah Malam

    zakariaAugust 8, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Petugas gabungan saat mendatangi salah satu warkop/cafe di Banda Aceh, Minggu (22/3) malam. [Foto: FB Mahdi Harly]

    Info Aceh Timur / Banda Aceh – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang warung kopi dan kafe buka di atas pukul 00.00 WIB. Larangan tersebut dikeluarkan untuk menghindari pelanggaran syariat Islam.

    Seperti dilansir dari detikSumut pada Selasa, 8 Agustus 2023, larangan tersebut tertuang dalam SE bernomor 451/11286 yang ditujukan kepada bupati/wali kota, kepala desa, ASN dan warga setempat. SE tersebut berisi tentang penguatan dan peningkatan pelaksanaan Syariat Islam bagi aparatur negara dan masyarakat Aceh.

    Ada beberapa bagian dalam SE tersebut, namun kedai kopi secara khusus diatur dalam bagian badan usaha. Salah satu isinya mewajibkan pelaku usaha untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran Syariat Islam di tempat usaha mereka.

    Peraturan ini juga mewajibkan mereka untuk menghentikan kegiatan usaha yang berisik dan mengganggu saat azan berkumandang. Sub-poin ketiga menjelaskan aturan mengenai pembukaan kedai kopi.

    “Kedai kopi dan kafe tidak boleh buka setelah pukul 00:00 WIB. Pemberitahuan tersebut lebih lanjut mengharuskan mereka untuk tidak berduaan dengan pria dan wanita yang bukan muhrim di tempat umum, tempat sepi, dan di dalam kendaraan. Masyarakat juga diminta untuk menjaga aurat dan kehormatan serta mengenakan busana muslim dan muslimah.

    Poin e nomor dua menyatakan, “Mendidik keluarga, terutama anak-anak generasi penerus, untuk memahami dan mengamalkan syariat Islam sejak dini, baik di rumah maupun di pengajian-pengajian.”

    Juru bicara pemerintah Aceh, Muhammad MTA, membenarkan adanya SE yang ditandatangani pada 4 Agustus lalu. “Ya, SE tersebut benar adanya,” kata MTA kepada wartawan.

    Sumber: Detik.com

    Harian Aceh Pj Gubernur Aceh
    Demo
    Demo
    Highlights

    Disaat yang Lain Jalan-Jalan, Farhan Butuh Kaki untuk Bisa Jalan

    zakariaMarch 24, 2026

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – M.Farhan, seorang anak muda berusia 19 tahun dari Desa Blang Andam,…

    Fokus Pemulihan Bencana Aceh Tersisa di 3 Kabupaten/Kota

    March 24, 2026

    Pawai Takbir Keliling Aceh Timur Meriah, Ribuan Masyarakat Ikut Berpartisipasi

    March 20, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Rp100 Miliar Bantuan Disalurkan untuk Korban Bencana di Aceh Timur

    March 17, 2026

    Pawai Takbir Keliling Aceh Timur Meriah, Ribuan Masyarakat Ikut Berpartisipasi

    March 20, 2026

    Bupati dan Kapolres Aceh Timur Tinjau Pos Mudik Lebaran, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pemudik

    March 18, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Disaat yang Lain Jalan-Jalan, Farhan Butuh Kaki untuk Bisa Jalan

    March 24, 2026
    Terpopuler

    Wanita Muda 26 Tahun Ditemukan Hilang Nyawa Gantung Diri di Sungai Raya 

    March 13, 2026344
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.