Close Menu
    info terkini

    Kapolsek Paya Bakong Raih Penghargaan Polisi Humanis di The Aceh Post Awards 2025

    July 27, 2025

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    July 26, 2025

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Gubernur Aceh keluarkan SE larangan Warung kopi Buka di atas Tengah Malam
    Aceh

    Gubernur Aceh keluarkan SE larangan Warung kopi Buka di atas Tengah Malam

    zakariaAugust 8, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Petugas gabungan saat mendatangi salah satu warkop/cafe di Banda Aceh, Minggu (22/3) malam. [Foto: FB Mahdi Harly]

    Info Aceh Timur / Banda Aceh – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang warung kopi dan kafe buka di atas pukul 00.00 WIB. Larangan tersebut dikeluarkan untuk menghindari pelanggaran syariat Islam.

    Seperti dilansir dari detikSumut pada Selasa, 8 Agustus 2023, larangan tersebut tertuang dalam SE bernomor 451/11286 yang ditujukan kepada bupati/wali kota, kepala desa, ASN dan warga setempat. SE tersebut berisi tentang penguatan dan peningkatan pelaksanaan Syariat Islam bagi aparatur negara dan masyarakat Aceh.

    Ada beberapa bagian dalam SE tersebut, namun kedai kopi secara khusus diatur dalam bagian badan usaha. Salah satu isinya mewajibkan pelaku usaha untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran Syariat Islam di tempat usaha mereka.

    Peraturan ini juga mewajibkan mereka untuk menghentikan kegiatan usaha yang berisik dan mengganggu saat azan berkumandang. Sub-poin ketiga menjelaskan aturan mengenai pembukaan kedai kopi.

    “Kedai kopi dan kafe tidak boleh buka setelah pukul 00:00 WIB. Pemberitahuan tersebut lebih lanjut mengharuskan mereka untuk tidak berduaan dengan pria dan wanita yang bukan muhrim di tempat umum, tempat sepi, dan di dalam kendaraan. Masyarakat juga diminta untuk menjaga aurat dan kehormatan serta mengenakan busana muslim dan muslimah.

    Poin e nomor dua menyatakan, “Mendidik keluarga, terutama anak-anak generasi penerus, untuk memahami dan mengamalkan syariat Islam sejak dini, baik di rumah maupun di pengajian-pengajian.”

    Juru bicara pemerintah Aceh, Muhammad MTA, membenarkan adanya SE yang ditandatangani pada 4 Agustus lalu. “Ya, SE tersebut benar adanya,” kata MTA kepada wartawan.

    Sumber: Detik.com

    Harian Aceh Pj Gubernur Aceh
    Follow on Google News
    Highlights

    Kapolsek Paya Bakong Raih Penghargaan Polisi Humanis di The Aceh Post Awards 2025

    zakariaJuly 27, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Kapolsek Paya Bakong, IPDA Irvan, S.H., menerima penghargaan sebagai Polisi Humanis di…

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    July 26, 2025

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Lagi, Kapal Motor Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, Beberapa ABK Belum Ditemukan Katanya

    July 22, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

    July 13, 20256,355
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.