Close Menu
    info terkini

    Sumber Daya Alam Mineral Kritis Indonesia Ditukar Dengan Tarif AS 19 Persen

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Gugatan Maimul-Nurzahri Kandas, Jeffry-Haikal Tetap Menang di Pilkada Langsa
    Kota Langsa

    Gugatan Maimul-Nurzahri Kandas, Jeffry-Haikal Tetap Menang di Pilkada Langsa

    IlhamFebruary 4, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Jeffry Sentana S Putra (kiri), dan M Haikal Alfisyahrin (kanan).
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Langsa – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Langsa yang diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3, Maimul Mahdi dan Nurzahri.

    Melansir Mediakontras.id, putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, pada Selasa, 4 Februari 2025.

    Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menegaskan bahwa ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 tentang Pilkada tetap menjadi acuan utama dalam menentukan kedudukan hukum pemohon.

    “Tanpa perlu sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah sudah meyakini bahwa proses Pilkada Langsa 2024 berjalan sesuai ketentuan,” ujar Ridwan, seperti dikutip dari Mediakontras.id, Selasa, (4/1).

    BACA JUGA: Profil Jeffry-Haikal, Pasangan Nomor 2 Calon Wali dan Wakil Kota Langsa

    Dalam perkara ini, pasangan Maimul Mahdi-Nurzahri memperoleh 20.591 suara, sementara pasangan Jeffry Sentana S Putra-M. Haikal Alfisyahrin meraih 31.916 suara.

    Selisih suara di antara keduanya mencapai 11.325 suara atau sekitar 14,36 persen.

    Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 9 Januari 2025, pasangan nomor urut 3 mengklaim adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pihak lawan.

    Mereka menuding adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), Pj. kepala desa, serta praktik politik uang.

    Namun, MK menilai tidak ada cukup dasar untuk melanjutkan gugatan tersebut.***

    Mahkamah Konstitusi Pilkada 2024 Pilkada Aceh Pilkada Kota Langsa
    Highlights

    Sumber Daya Alam Mineral Kritis Indonesia Ditukar Dengan Tarif AS 19 Persen

    ridhaDecember 25, 2025

    Infoacehtimur.com – Negosiasi perjanjian dagang terkait tarif resiprokal untuk komoditas dan barang Indonesia yang masuk…

    Minamas Plantation Hadirkan Bantuan Rp100 Juta untuk Korban Banjir Aceh Timur

    December 25, 2025

    Empati Bencana Sumatra, Kembang Api Tahun Baru 2026 Ditiadakan

    December 25, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Ibu-Ibu di Aceh Timur Hadang Truk LPG 3 kg, Aksi Pembongkaran di Pinggir Jalan

    December 19, 2025

    Rakit Darurat Terbalik, Wagub Aceh Fadhlullah dan Rombongan Nyemplung Ke Sungai

    December 21, 2025

    Bupati Aceh Timur Temukan Rakit Balok Kayu Ilegal di Sungai Simpang Jernih

    December 17, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Sumber Daya Alam Mineral Kritis Indonesia Ditukar Dengan Tarif AS 19 Persen

    December 25, 2025
    Terpopuler

    Ibu-Ibu di Aceh Timur Hadang Truk LPG 3 kg, Aksi Pembongkaran di Pinggir Jalan

    December 19, 2025677
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.