Infoacehtimur.com, Langsa – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Langsa yang diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3, Maimul Mahdi dan Nurzahri.
Melansir Mediakontras.id, putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menegaskan bahwa ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 tentang Pilkada tetap menjadi acuan utama dalam menentukan kedudukan hukum pemohon.
“Tanpa perlu sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah sudah meyakini bahwa proses Pilkada Langsa 2024 berjalan sesuai ketentuan,” ujar Ridwan, seperti dikutip dari Mediakontras.id, Selasa, (4/1).
BACA JUGA: Profil Jeffry-Haikal, Pasangan Nomor 2 Calon Wali dan Wakil Kota Langsa
Dalam perkara ini, pasangan Maimul Mahdi-Nurzahri memperoleh 20.591 suara, sementara pasangan Jeffry Sentana S Putra-M. Haikal Alfisyahrin meraih 31.916 suara.
Selisih suara di antara keduanya mencapai 11.325 suara atau sekitar 14,36 persen.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 9 Januari 2025, pasangan nomor urut 3 mengklaim adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pihak lawan.
Mereka menuding adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), Pj. kepala desa, serta praktik politik uang.
Namun, MK menilai tidak ada cukup dasar untuk melanjutkan gugatan tersebut.***