INFOACEHTIMUR.COM | Kilas balik persoalan ustadz di Aceh Timur tega memperkosa seorang santriwati yang merupakan muridnya sendiri. Sehingga mengalami trauma yang sangat terpengaruh terhadap mental.
Apalagi korban masih dibawah umur, kejadian itu berlangsung sejak pertengahan tahun 2018 hingga November 2021. Baru terungkap, itu karena ibu melaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, pada Selasa (12/4) lalu. Pelaku yaitu S (27), sementara korban Bunga (18).
“Ia diduga terbukti melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seorang santriwati yang berusia di bawah umur dengan dikuatkan beberapa alat bukti,” ungkap AKP Miftahuda.
Terhadap pelaku, lanjut dia, sudah dilakukan penahanan. Kini sedang dalam dalam proses pemberkasan yang nantinya untuk diajukan ke kejaksaan.
AKP Miftahuda mengungkapkan awal kejadian tersebut sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2018 hingga November 2021.
Mulanya kejadian itu saat korban berada di kamar/bilik sendirian, pelaku masuk melalui jendela dan terjadilah perbuatan cabul atau persetubuhan oleh pelaku terhadap korban.
“Pelaku juga pernah melakukan pemerkosaan terhadap korban di dalam kamar mandi komplek santriwati,” kata AKP Miftahuda.
Saat itu, lanjut nya, korban izin dari jam belajar hendak buang air kecil, namun pelaku mengikutinya kemudian menarik tangan korban untuk masuk kedalam kamar mandi tersebut dan pemerkosaan terhadap korban kembali terjadi.
Kemudian, korban lapor orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban yang tidak terima apa yang dilakukan oleh pelaku kepada putrinya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur.
Setelah mengambil keterangan dari ahli Visum Et Repertum dan ahli Psikologi Forensik termasuk kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara. Selanjutnya pada Jum’at (8/4/2022) pelaku dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya itu kini pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.
“Atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan,” tukas AKP Miftahuda.