Nasional | Kementrian Kesehatan Kembali Membuka Kesempatan untuk relawan Penanganan Covid-19 di tahun 2022.
Tingginya penambahan kasus COVID-19 varian Omicron membuka peluang tertularnya tenaga kesehatan di tempat pelayanan kesehatan semakin banyak. Selain melakukan pencegahan penularan, Kementerian Kesehatan meminta dinas kesehatan provinsi/kabupaten dan seluruh direktur rumah sakit untuk menjamin keberadaan tenaga kesehatan di tempat pelayanan kesehatan di daerahnya. Senin14/02/2022.
Semakin meningkatnya kasus COVID-19 khususnya varian Omicron dengan tingkat penularan lebih tinggi dari varian sebelumnya, berdampak pada positive rate yang kian tinggi pada tenaga kesehatan. Banyaknya tenaga Kesehatan yang tertular dapat menyebabkan kondisi kontigensi sampai krisis tenaga kesehatan.
Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan kondisi kontigensi tenaga kesehatan merupakan kondisi kekurangan tenaga kesehatan yang masih dapat diatasi oleh fasilitas pelayanan kesehatan melalui pengaturan SDM sehingga tidak berdampak pada pelayanan kesehatan.
“Sedangkan kondisi krisis tenaga kesehatan merupakan kondisi kekurangan tenaga kesehatan yang terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan sehingga berdampak pada pelayanan kesehatan,” katanya di Jakarta, Minggu (13/2).
Strategi pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan pada kondisi kontigensi dan krisis tenaga kesehatan dapat dilakukan melalui internal rumah sakit dan eksternal rumah sakit.
Strategi internal rumah sakit dapat dilakukan dengan pengaturan jadwal shift, mobilisasi tenaga kesehatan dari unit lain untuk membantu pelayanan di layanan COVID-19. Dilakukan juga penyediaan transportasi antar jemput dan akomodasi untuk staf, mengurangi/menunda layanan non emergensi, meningkatkan layanan telemedisin.
Perlu juga pelibatan dokter/tenaga kesehatan yang sedang menjalankan isolasi mandiri tanpa gejala dalam pelayanan melalui telemedisin (memberikan telekonsultasi pada staf atau pasien), penugasan khusus pada dokter yang bertugas di manajemen untuk membantu pelayanan (sebagai konsultan), mobilisasi dokter di luar Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) COVID-19 untuk membantu tatalaksana pasien di bawah supervisi DPJP, serta meningkatkan kompetensi petugas dalam perawatan isolasi terutama isolasi intensif.
Selanjutnya, strategi eksternal rumah sakit, dilakukan dengan mobilisasi relawan (koas, PPDS), koordinasi dengan organisasi profesi dalam penyediaan tenaga cadangan untuk membantu, memobilisasi tenaga kesehatan RS dari wilayah kasus COVID-19 rendah ke tinggi, memobilisasi mahasiswa akhir di institusi pendidikan kesehatan terutama membantu dalam administrasi, memobilisasi tenaga kesehatan yang bertugas di non faskes/administrasi kesehatan untuk membantu merawat pasien COVID-19 (di payungi regulasi ijin praktek).
Tenaga kesehatan yang terkonfirmasi COVID-19 baik asimptomatik atau gejala ringan dengan perbaikan gejala serta hilang demam lebih dari 24 jam tanpa obat, dapat kembali bekerja minimal 5 hari setelah gejala pertama muncul (Hari ke-0) ditambah 2x pemeriksaan NAAT dengan hasil negatif selang waktu 24 jam. Tenaga kesehatan dengan risiko kontak erat atau terpapar COVID-19 yang sudah mendapat vaksin dosis ke-3 dapat kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari ke-2 setelah terpapar.
“Tenaga kesehatan yang sudah mendapat vaksin dosis ke 2 atau belum di vaksin dapat kembali bekerja jika tes NAAT negatif pada hari ke 1-2 setelah terpapar dan dapat diulang pada hari ke 5-7 dan tetap bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap dr. Nadia.
Tenaga kesehatan yang terkonfirmasi COVID-19 baik asimptomatik atau gejala ringan tidak ada pembatasan ketentuan, namun memprioritaskan tenaga kesehatan dengan kondisi tanpa gejala untuk kembali bekerja lebih awal agar dapat melakukan monitoring pasien di ruang isolasi. Hal tersebut harus berdasarkan persetujuan dari yang bersangkutan.
Tenaga kesehatan dengan risiko kontak erat atau terpapar COVID-19 yang sudah mendapat vaksin dosis ke-3 dapat kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari ke-2 setelah terpapar.
“Upaya ini kami harapkan segera dipersiapkan oleh setiap kepala dinas kesehatan provinsi/kabupaten dan direktur rumah sakit,” ucap dr. Nadia.
Adapun tatacara Pendaftaran sebagai berikut :
1. Membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan/petunjuk pendaftaran seleksi
2. Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk pdf sesuai dengan persyaratan. Adapun pengiriman berkas fisik (paperless) dengan mekanisme sebagai berikut:
- Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran pada link berikut : https://bit.ly/Pendaftaran_Alumni_Relawan_SiagaCovid19 dan mengunggah persyaratan dalam bentuk pdf
- Dokumen Persyaratan Pelamar yang Wajib Diunggah adalah sebagai berikut:
- a. Scan KTP
- b. Scan STR/Sertifikat Kompetensi/Bukti lulus Ukom
- d. Scan BPJS Kesehatan/KIS/JKN
- e. Scan Surat Izin Orang tua/Suami/lstri
3. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi maka akan dipanggil untuk melakukan Medical Check Up (MCU).
Kementerian Kesehatan membutuhkan
Dokter Spesialis (Anestesi, Paru, Penyakit Dalam, Radiologi), Dokter Umum, Apoteker, Ahli Teknologi Laboratorium Medik, Bidan, Dietisien, Elektromedis, Epidemiolog, Fisioterapi, Kesehatan Lingkungan, Nutrisionis, Perawat, Psikolog Klinis, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, Pembimbing Kesehatan Kerja, Radiografer, dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
Persyaratan
- Batas usia maksimal tenaga medis/perawat <50 tahun dan tenaga kesehatan lainnya <40 tahun.
- Memiliki BPJS Kesehatan/JKN/KIS/Asuransi Kesehatan lainnya yang aktif
- Memiliki izin orang tua/ suami istri (dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan diatas materai)
- Minimal DIll di Bidang Kesehatan
- Memiliki STR aktif/Sertifikat kompetensi
- Tidak memiliki penyakit komorbid
- Tidak dalam kondisi hamil
- Siap dipanggil McU sewaktu-waktu dibutuh kan
- Siap langsung bertugas selama minimal 1 bulan jika lolos pemeriksaan kesehatan (MCU)
- Membawa hasil Rapid Test Antigen sebelum hadir MCU
BENEFIT
- Insentif
- Akomodasi dan Konsumsi dari Fasyankes
- SKP dari OP
- Penghargaan Menkes
- Santunan Kematian: diberikan kepada relawan yang meninggal dalam menangani Covid-19
- Penggantian biaya transportasi dari dan kembali ke daerah asal (bagi relawan yang berasal dari luar kota).
Tunggu Apa Lagi Daftar Segera.***