
Infoacehtimur.com / Nasional – Kasus yang menjerat seorang warga Krueng Baung, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur karena meracuni harimau yang memangsa ternak menjadi perhatian publik nasional. Penahanan terhadap tersangka bernama Syahril untuk proses penyelidikan dan penyidikan pun berlangsung dilematis.
Bagaimana tidak, tersangka Syahril meracuni harimau bukan bertujuan untuk memperjual belikan atau penyalahgunaan satwa yang dilindingi. Ia meracuni harimau karena satwa dilindungi tersemut memangsa 4 binatang ternaknya.
Pj Bupati Aceh Timur menyambut Anggota DPD RI H. Sudirman (Haji Uma) di Pendopo pada Senin (06/03/2023). Pertemuan bertujuan membahas jalan keluar terbaik bersama Kapolres ACeh Timur serta Tim BKSDA Aceh Resor Langsa terkait proses hukum kasus harimau peunaroen.
“Saya datang kemari bukan untuk melangkahi undang-undang. tapi aspirasi warga harus saya perjuangkan supaya kasus dilematis ini bisa selesai secara damai,”, terang Anggota DPD yang akrap disapa Haji Uma.
Sebelumnya, Haji Uma telah berkunjung ke pemukiman tersangka Syahrul di Krueng Baung Sabtu (4/3/2023) lalu. HAji Uma mengaku bahwa hasil diskusinya dengan warga diketahui bahwa kejadian satwa harimau memangsa binatang ternak telah terjadi berulang kali namun tidak ada penanganan yang efektif dari pihak BKSDA.
“konflik petani dengan harimau ini sudah lama terjadi, dan sudah sering dilaporkan ke BKSDA namun belum ada penanganan efektif seperti yang diharapkan masyarakat”, terang Haji Uma.
Baca Juga: - Kasus Pemilik Ternak vs Harimau, FJL Minta Polisi Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan - Kasus Pemilik Kambing Racuni Harimau, DPRA Minta Diselesaikan Lewat RJ
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK didepan Haji Uma mengakui bahwa kasus ini harus ditinjau secara konprehensif dari segala aspek.
“Kasus ini sungguh berat. satu sisi masyarakat dirugikan karena ternaknya dimangsa oleh satwa yang dilindungi, namun disisi lain, hukum tetap harus ditegakkan,”, ucap Kapolres Aceh Timur Andy Rahmansyah.
Kapolres turut menyampaikan pandangannya kepada PJ. Bupati Aceh Timur untuk mengadakan kebijakan ganti rugi ternak warga yang dimangsa oleh satwa harimau sehingga warga tidak mengambil langkah yang melanggar undang-undang.
Sejurus dengan Kapolres Aceh Timur, Haji Uma mengajak para pihak untuk turut menjadikan kasus ini sebagai cerminan dalam mengevaluasi kebijakan dan tatakelola tentang perlindungan satwa, kawasan perhutanan, dan pemukiman penduduk kawasan rentan konflik satwa.
“Sangat disayangkan jika satwa langka mati, peternak yang rugi itu masuk penjara, namun kebijakan dan tataklola penanganan konflik satwa tidak berubah ke lebih baik”, ujar Haji Uma.
Haji Uma didepan Pj. Bupati dan kapolres Aceh Timur menyebut bahwa BKSDA turut bertanggungjawab atas konflik satwa liar,bertanggungjawab dalam melindungi satwa liar, menetapkan secara jelas zonasi kawasan pertanian, kawasan hutan lindung, dan memberikan edukasi dan sosialisasi.