‘Haji Uma ingatkan OJK untuk tidak melampaui kewenangannya’
Info Aceh Timur / Jakarta – H. Sudirman alias Haji Uma, Anggota DPD RI Komite 4 asal Aceh, mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak melampaui kewenangannya terkait implementasi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) di Aceh. Ia mengingatkan agar OJK tidak melampaui kewenangannya.
Hal ini menanggapi pernyataan Dian Ediana Lai, direktur eksekutif Departemen Pengawasan Perbankan OJK, yang memberikan lampu hijau untuk kembalinya operasional bank konvensional di Aceh melalui proses revisi Qanun LKS yang sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), kata Haji Uma.
Menurut Haji Uma, penerapan Qanun LKS di Aceh didasarkan pada arahan Pasal 18B (ayat 1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa ‘Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang’. Hal yang sama juga berlaku pada UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Oleh karena itu, OJK sebagai otoritas pengawas perbankan tidak memiliki hak untuk mengatur atau mengintervensi bagaimana bank harus berdiri dan beroperasi di Aceh yang merupakan daerah otonom yang memiliki karakteristik khusus dan dilindungi oleh konstitusi.
“Sebagai lembaga pengawas perbankan, saya pikir Bank Sentral, melalui revisi Qanun LKS, telah melampaui kewenangannya terkait dengan pernyataan bahwa mereka akan memberikan izin kepada bank-bank konvensional untuk beroperasi kembali di Aceh,” kata Haji Uma.
Lebih lanjut Haji Uma mengatakan bahwa sebagai otoritas pengawas perbankan yang diamanatkan oleh UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seharusnya tidak masuk ke dalam wilayah otonom daerah sehingga menimbulkan kesan adanya relasi atau konflik kepentingan dalam proses revisi Qanun LKS Aceh.
Haji Uma juga mengklarifikasi bahwa dirinya akan meminta klarifikasi atas pernyataan kontroversial tersebut pada kesempatan rapat kerja Komite IV DPD RI dengan OJK mendatang.
Seperti diberitakan sebelumnya, OJK telah memberikan izin kepada bank konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh melalui proses revisi Qanun LKS Aceh. Hal ini terungkap dalam pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Bank OJK Dian Ediana Rae di Gedung DPR RI di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Dian Ediana Rae mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin lagi melihat ada daerah yang membedakan antara perbankan konvensional dan syariah. Memberi masyarakat pilihan layanan perbankan
Sementara itu, di Aceh, Kanun LKS telah memperkenalkan sistem perbankan syariah. Dalam waktu singkat setelah diperkenalkan, DPR Aceh memutuskan untuk merevisi peraturannya sendiri.
Dalam proses revisi ini, wacana untuk menghidupkan kembali perbankan konvensional di Aceh menuai kontroversi. (*)