Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Iskandar, menyuarakan keprihatinan atas nasib lebih dari 6.000 tenaga honorer Aceh yang berstatus paruh waktu. Mereka terancam kehilangan hak-hak mereka karena data mereka belum terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rabu (19/11/2025).
Iskandar mengungkapkan, hal ini disebabkan karena data honorer belum didaftarkan ke Badan Kepegawaian Aceh (BKA), sehingga Data Rinci Honorer (DRH) mereka belum bisa diinput oleh BKN.
“Jika ini belum juga diinput oleh BKA atau tidak ditindaklanjuti segera, maka harapan mereka akan pupus,” kata Iskandar dalam rapat paripurna di Gedung DPR Aceh.
Baca Juga: Anggota DPR Aceh, Iskandar PKB, Kunjungi Warga Sakit di Aceh Timur
Baca Juga: Merespon Keluhan Warga, Iskandar Bikin Rapi Jalan Lintas Kecamatan Idi Tunong
Menurut Iskandar, tenaga honorer ini telah berjuang untuk pemerintah Aceh selama bertahun-tahun, namun belum mendapatkan hak-hak mereka. “Mereka telah bekerja keras untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik di Aceh, namun belum mendapatkan hak-hak mereka sebagai tenaga honorer,” tambah Iskandar.
Iskandar meminta Pemprov Aceh untuk memprioritaskan hak tenaga honorer ini sebelum waktunya berakhir. “Pemerintah Aceh harus memprioritaskan hak tenaga honorer ini, sebelum waktunya berakhir,” tegas Iskandar.
Ia berharap, perjuangan tenaga honorer yang telah berjuang untuk pemerintah Aceh dapat dibalas dengan memenuhi hak-hak mereka. “Jangan biarkan mereka kehilangan hak-hak mereka karena administratif,” tambah Iskandar.
Iskandar juga meminta BKA untuk segera memproses data honorer dan mengirimkannya ke BKN. “Kami berharap BKA dapat segera memproses data honorer dan mengirimkannya ke BKN, sehingga hak-hak mereka dapat dipenuhi,” kata Iskandar.
Dengan demikian, Iskandar berharap hak-hak tenaga honorer Aceh dapat dipenuhi dan mereka dapat bekerja dengan tenang dan nyaman.



