Infoacehtimur.com, Politik – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menginstruksikan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang untuk kembali mencantumkan H. Hamdan Sati, ST, dan Febriadi, SH sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Aceh Tamiang pada Pilkada 2024.
Dikutip dari Masakini.co, instruksi tersebut tercantum dalam Putusan PTTUN Medan Nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.Medan yang dikeluarkan pada tanggal 29 Oktober 2024.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim PTTUN Medan memutuskan untuk membatalkan Surat Keputusan KIP Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon Drs. Armia Pahmi dan Ismail, SE sebagai peserta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang 2024, tertanggal 22 September 2024.
Majelis hakim juga memerintahkan KIP Aceh Tamiang untuk mencabut keputusan tersebut.
BACA JUGA: Sosok Armia Pahmi dan Cita-citanya Membangun Aceh Tamiang
BACA JUGA: Demokrasi Aceh Kena ‘Block’! Kandidat Pilkada Tereliminasi, DPRA dan KIP Kenapa?
Selain itu, pada poin ketiga, majelis hakim PTTUN Medan meminta KIP Aceh Tamiang untuk membuat surat keputusan baru yang memasukkan pasangan H. Hamdan Sati, ST sebagai Calon Bupati dan Febriadi, SH sebagai Calon Wakil Bupati Aceh Tamiang untuk Pilkada 2024, bersama pasangan calon Drs. Armia Pahmi dan Ismail, ST.
Sidang perkara tata usaha negara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Basuki Santoso, SH, MH, dengan dua hakim anggota, Fitriamina, SH, MH, dan Mochamad Arief Pratomo, SH, MH.***
Editor: Ilham