Info Aceh Timur / Aceh Besar – Puluhan anak baru gede (ABG) di Aceh Besar mengajukan dispensasi nikah, yakni upaya pernikahan ke Mahkamah Syariyah bersebab mereka harus menikah pada usia yang belum cukup umur. Penyebabnya beragam, termasuk sebab hamil duluan.
“Beberapa alasan yang mengajukan dispensasi yakni hamil di luar nikah, melakukan hubungan layaknya hubungan suami dan istri, ditangkap oleh masyarakat,” kata Juru Bicara Mahkamah Syariah Jantho Fadlia melansir viva.co.id pada rabu, 08 Februari 2023.
Selain hamil diluar nikah gara-gara “sengklek” zina, pengajuan “nikah dini” juga dipicu oleh kondisi anak yang putus sekolah, serta kekhawatiran orang tua akibat pergaulan anak yang menjurus kepada hal yang tidak diinginkan.
sejumlah 52 dari total 54 perkara dinyatakan diterima oleh MAhkamah Syariyah Jantho, Aceh Besar selama tahun 2022. jumlah tersebut sedikit menurun dibanding tahun 2021 sejumlah 67 perkara.
Sedangkan untuk tahun 2020 tercatat 177 anak usia dini mengajukan dispensasi pernikahan.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh Perberat Pidana Pembunuh Harimau di Aceh Timur
- Aceh Timur Siapkan Peserta MTQ XXXVIII Pidie Jaya
- IRT di Kota Langsa Jadi Korban Penyerangan dan Perampokan Oleh OTK
- Surat Perintah Penangkapan PM Israel Netanyahu Resmi Diumumkan ICC
Jubir Mahkamah Syariyah di Aceh Besar menyebut jumlah pengajuan dispensasi pernikahan masih tergolong tinggi.
Pihaknya berharap kepada PEmerintah Kabupaten Aceh Besar dapat memberi pemahaman (sosialisasi) yang lebih baik kepada masyarakat.
Pemahaman terhadap pernikahan dinilai sangat penting, termasuk usia/umur saat melangsungkan pernikahan mengingat perihal kesiapan iman dan mental, resiko perceraian, serta pengaruh usia terhadap kesehatan reproduksi (kesehaan kandungan/hamil).