Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Petugas kepolisian Polres Langsa, diduga belum menetapkan tersangka atas kasus kebakaran hebat di tempat penambangan sumur minyak ilegal.
Diketahui, tempat penambangan sumur minyak ilegal yang terbakar itu berlokasi di Desa Alur Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis 30 Mei 2024 lalu.
Hingga sekarang Senin 24 Juni 2024, diduga belum tersangka, baik pelaku yang terlibat maupun otak dari penambang. Ironinya, sumur minyak ilegal tersebut diduga kembali beroperasi.
Informasi yang diperoleh Infoacehtimur.com, mereka kembali beraktivitas meski petugas kepolisian sudah mengingatkan untuk tidak melakukan kegiatan ilegal drilling.
BACA JUGA: Dalam Waktu 3 Jam, Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Aceh Timur Berhasil Dipadamkan
BACA JUGA: BPMA Minta Proses Hukum Pelaku Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak
Mereka beraktivitas seperti biasa tanpa safety. Dalam kasus ini, Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) pernah meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas ilegal drilling.
Tujuannya agar menimbulkan efek jera dan tidak mengakibatkan korban jiwa pada masyarakat di Desa Alur Canang, Birem Bayeun, Aceh Timur, pada Sabtu 1 Juni 2024 lalu.
Sebelumnya diberitakan, penambangan sumur minyak ilegal di Desa Alur Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, terbakar pada Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 WIB sore.
Petugas kepolisian kemudian memasang garis Police Line, dan melakukan penyidikan atas kasus kebakaran hebat tersebut.***