Close Menu
    info terkini

    HGU Aceh Timur di Ujung Tanduk: Tgk Iskandar Midsen Tuntut Kontribusi Nyata

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Hanisah alias Nisa ‘Ratu Narkoba’ asal Aceh Dituntut Vonis Mati di PN Medan
    Nasional

    Hanisah alias Nisa ‘Ratu Narkoba’ asal Aceh Dituntut Vonis Mati di PN Medan

    IlhamApril 30, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi - Hanisah alias Nisa 'Ratu Narkoba' asal Aceh Dituntut Vonis Mati di PN Medan
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – Pengadilan Negeri Medan, jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Medan menuntut hukuman mati bagi Hanisah alias Nisa (39), yang dikenal sebagai “Ratu Narkoba” dari Aceh, selama persidangan yang diadakan di ruang Cakra V, pada Senin (29/4/2024).

    JPU membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution, meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hanisah alias Nisa pidana mati.

    Tuntutan serupa juga diajukan terhadap lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yang mencakup Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Sawang, Aceh Utara.

    Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

    BACA JUGA: Bandar 70 Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi asal Aceh Dibekuk di Medan

    BACA JUGA: 2 Terpidana Mati Kasus Narkoba 1,2 Ton Sabu Aceh dari Jakarta Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

    Kemudian Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, dan Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

    Jaksa yang mengajukan tuntutan ini adalah Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Eko Pradityo, dengan persidangan dipimpin oleh Abdul Hadi Nasution.

    JPU menilai perbuatan keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seperti dikutip Infoacehtimur.com, melalui CNN Indonesia, Selasa (30/4/2024).

    Dalam Pasal tersebut yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi.

    “Adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegas JPU.

    Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya.

    Mengutip dakwaan JPU, kasus bermula pada 22 Oktober 2022, terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli sabu dan ekstasi.

    Kemudian, bisnis barang haram itu berlanjut di Kota Medan. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mencium transaksi narkoba itu melakukan penyelidikan.

    Belakangan petugas BNN melakukan penggeledahan terhadap sebuah ruko depan Pasar Sunggal, Kota Medan.

    Terdakwa Hanisah bersama kelima terdakwa lainnya diamankan petugas BNN RI pada 8 Agustus 2023 di tempat yang berbeda. Dari penggeledahan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram (52 kg) dan 323.822 butir ekstasi.

    Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut.***

    Bireuen BNN Kejaksaan Negeri Medan Medan Narkoba Pengadilan Negeri Medan Ratu Narkoba Sabu Vonis Mati
    Demo
    Demo
    Highlights

    HGU Aceh Timur di Ujung Tanduk: Tgk Iskandar Midsen Tuntut Kontribusi Nyata

    zakariaMarch 5, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh – Anggota Komisi I DPRA Provinsi Aceh, Tgk Iskandar Midsen, menegaskan bahwa perusahaan…

    Beijing dan Malaysia Riba di Aceh Timur, Ngapain?

    March 4, 2026

    Desa Hilang Diterjang Banjir, Hidup Berlanjut Dikawasan Relokasi Terkurung Sungai Tanpa Jembatan

    March 4, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Pansus DPRK Aceh Timur Audiensi ke Komisi 1 DPRA, Bahas Konflik HGU di Aceh Timur dengan Masyarakat

    March 2, 2026

    Beijing dan Malaysia Riba di Aceh Timur, Ngapain?

    March 4, 2026

    Kejari Aceh Timur Ditekan untuk Usut Dugaan Korupsi di PT Beurata Maju dan PT Wajar Corpora

    March 1, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    HGU Aceh Timur di Ujung Tanduk: Tgk Iskandar Midsen Tuntut Kontribusi Nyata

    March 5, 2026
    Terpopuler

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026715
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.