INFOACEHTIMUR.COM | Polresta Langsa kembali amankan seorang pria yakni MC (22) berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan Mahasiswa yakni FR (25).
Sebelumnya diberitakan, FR (25) Mahasiswa, dan FN (23) seorang Mekanik. Keduanya warga Desa Paya Bujuk Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro. Diamankan Polisi karena kedapatan sabu.
Kapolres Langsa melalui Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman, Kamis (24/3) mengatakan, mereka ditangkap karena hasil pengembangan.
“FR seorang mahasiswa mengakui barang haram yang didapatnya itu dari MC, lalu anggota lakukan pengembangan hari itu juga,” ungkap Iptu Imam Aziz.
Iptu Imam Aziz menuturkan, MC ditangkap di dalam sebuah rumah di Desa Paya Bujuk Teungoh, Kecamatan Langsa Barat, kemudian polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan anggota yaitu, 2 paket Sabu dengan berat keseluruhan 1,85, 1 unit timbangan digital, 1 plastik tembus pandang 1 kotak plastik warna putih, dan 1 unit HP merk Readme warna hitam.
“Kini, MC ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.