Close Menu
    info terkini

    Gubernur Aceh Pastikan Rumah Sakit Regional Bakal Selesai Dibangun

    July 3, 2025

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Angin Kencang di Tampur Paloh

    July 3, 2025

    Simpang Jernih, Pesona Alam dari Aceh Timur

    July 2, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Hendak Jual Kulit Harimau, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Aceh
    Aceh

    Hendak Jual Kulit Harimau, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Aceh

    IlhamMay 26, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Banda Aceh – Dua pelaku yakni berinisial S (44) dan A (41) ditangkap karena terduga penjual kulit Harimau.

    Kedua terduga itu ditangkap di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Mereka ditangkap oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup.

    Juga dibantu tim Polda Aceh, kini kedua terduga pelaku penjual kulit Harimau tersebut dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

    Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup Subhan di Banda Aceh, pada Kamis 26 Mei 2022 mengatakan, dua orang itu diamankan di SPBU Pondok Baru, Bener Meriah.

    “Ditangkapnya pada Selasa (24/5) sekira pukul 04.30 WIB,” kata Subhan, yang dilansir IAT, melalui Antara.

    Kedua terduga penjual kulit harimau tersebut masing-masing berinisial S (44) dan A (41). Sedangkan seorang lagi berinisial I diduga sebagai pelaku utama berhasil melarikan diri

    Pengungkapan perdagangan kulit harimau tersebut berawal dari operasi peredaran tumbuhan dam satwa liar Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh.

    Dalam operasi tersebut, tim gabungan mendapat informasi ada orang menawarkan selembar kulit harimau beserta tulang belulangnya. Dari informasi tersebut, tim menyamar sebagai pembeli serta menyepakati harga, lokasi, dan waktu transaksi.

    Kemudian, dalam waktu dan tempat yang disepakati, datang tiga orang membawa dan memperlihatkan kulit harimau beserta tulang belulangnya yang hendak dijual tersebut. Tim langsung menangkap mereka, namun seorang di antaranya berhasil melarikan diri.

    “Selanjutnya, dua orang yang diamankan dibawa ke Pos Gakkum Aceh di Banda Aceh. Sedangkan yang melarikan diri masih dalam pengejaran,” kata Subhan.

    Subhan mengatakan dari hasil gelar perkara terhadap S dan A di Polda Aceh, masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status hukum mereka.

    “Selanjutnya, kedua orang yang ditangkap tersebut dikembalikan kepada keluarga. Namun, mereka diberlakukan wajib lapor kepada penyidik di Kantor Pos Gakkum Aceh,” kata Subhan.

    Mereka, dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

    “Kami terus mendalami kasus ini guna menetapkan tersangka serta mengungkap siapa aktor intelektual. Pengungkapan penjualan kulit harimau untuk memberi efek jera bagi para pelaku serta melindungi satwa liar dilindungi undang-undang di Provinsi Aceh,” kata Subhan.**

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Gubernur Aceh Pastikan Rumah Sakit Regional Bakal Selesai Dibangun

    zakariaJuly 3, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, memastikan bahwa Rumah Sakit (RS)…

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Angin Kencang di Tampur Paloh

    July 3, 2025

    Simpang Jernih, Pesona Alam dari Aceh Timur

    July 2, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Baitul Mal Aceh Buka Beasiswa untuk Lulusan SMA/SMK/MA Sederajat

    June 30, 2025

    Bantuan Baitul Mal Aceh Cair untuk Masyarakat Kurang Mampu

    June 30, 2025

    Baitul Mal Aceh Siap Salurkan Bantuan Modal Usaha, Aceh Timur Begini Katanya!

    June 30, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Beasiswa BSI Scholarship 2025 Dibuka, Kuliah Gratis dan Pengalaman Industri!

    June 20, 202511,244
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.