Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Hewan Kurban di Aceh Timur diwajibkan punya surat kesehatan, hal itu di sampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan. Jum’at. 10/06/2022.
Adapun penjualan hewan kurban harus dan wajib memiliki surat keterangan kesehatan ternak guna untuk memastikan daging yang dikonsumsi sehat dan aman serta mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku yang kini penyakit tersebut sedang menyerang di Aceh Timur dan sekitar.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Timur Liza Murdhani di Aceh Timur, Jumat, mengatakan surat tersebut bukti bahwa kesehatan hewan ternak yang diperjualbelikan telah diperiksa dan bebas penyakit mulut dan kuku.
Baca Juga:
- Perkara Hewan Ternak, Pria di Ranto Pereulak Aceh Timur Tebas Tetangganya
- Cangkok Jantung Babi, Donor Organ Hewan ke Manusia, Haram Nggak?
- BPRS Hikmah Wakilah Kerja dan PT. AWC Sepakati MoU Bersama Untuk Pemenuhan Hewan Qurban di Aceh
“Sekitar dua minggu sebelum hari raya kurban, kami juga akan turun ke lapangan untuk memeriksa ternak. Untuk lokasi di mana titik pemeriksaannya, akan kami berkoordinasi dengan pihak kecamatan,” kata Liza Murdhani.
Surat keterangan sehat, kata Liza Murdhani, juga wajib dimiliki hewan ternak yang diperjualbelikan untuk tradisi meugang menyambut Idul Adha. Surat keterangan tersebut untuk memastikan bahwa daging yang dikonsumsi masyarakat berasal dari hewan yang sehat.
“Kami juga akan memantau tempat-tempat pemotongan hewan. Jadi, apabila peternak ingin memotong sapi untuk dijual di hari meugang, maka hubungi dinas terkait atau petugas di kecamatan melalui dokter hewan yang ada,” kata Liza Murdhani.
Baca Juga:
- Kini Sebanyak 723 Ekor Sapi di Aceh Timur Terinfeksi PMK
- Sebanyak 1.395 Ekor Sapi di Langsa Positif PMK
- Selain PMK, Ratusan Sapi di Aceh Timur Mengindap Penyakit Cacar
Menyangkut dengan penyebaran penyakit mulut dan kuku di Kabupaten Aceh Timur, Liza Murdhani mengatakan hingga kini sudah 723 ekor sapi terindikasi penyakit tersebut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 341 ekor di antaranya dinyatakan sembuh.
“Hewan ternak yang dinyatakan sembuh penyakit kuku dan mulut setelah ditangani dengan pemberian antibiotik, antipiretik, dan vitamin,” kata Liza Murdhani.
Sumber: ANTARA News